Jember,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melalui Dinas Perhubungan (Dishub), meningkatkan penindakan terhadap parkir liar yang masih marak di kawasan tertib lalu lintas.
Operasi penertiban digelar pada Sabtu (21/2/26) malam, dengan sasaran tujuh ruas jalan utama di wilayah kota.
Kabid Lalu Lintas Dishub Jember, Dian Eka Tauristiana, mengatakan, penertiban dilakukan karena pelanggaran parkir masih sering terjadi meski rambu larangan telah terpasang.
“Tujuh ruas jalan ini sudah kami tetapkan sebagai kawasan tertib lalu lintas. Rambu larangan parkir juga sudah terpasang, tetapi pelanggaran masih kami temukan di lapangan,” kata Dian.
Ia menambahkan, parkir sembarangan berdampak langsung pada kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan lain.
“Jika kendaraan parkir di lokasi terlarang, otomatis badan jalan menyempit dan berpotensi menimbulkan kemacetan bahkan kecelakaan,” ujarnya.
Pada operasi perdana, Dishub memusatkan penertiban di kawasan Tugu Wahana Tata Nugraha, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Sultan Agung.
Di kawasan tersebut, parkir liar kerap menyebabkan penyempitan jalan, hingga membentuk dua lajur kendaraan saat kondisi ramai.
Dian menegaskan, bahwa sanksi yang diberikan tidak sebatas imbauan. Petugas menerapkan penindakan bertahap mulai dari peringatan hingga penegakan hukum.
“Kami tidak hanya menempelkan stiker peringatan, tetapi juga menyiapkan penggembokan roda. Jika masih membandel, kami libatkan kepolisian untuk penilangan,” tegasnya.
Penindakan tilang dilakukan bersama Satlantas Polres Jember. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar parkir sembarangan terancam denda maksimal Rp500.000.
Dian juga menepis anggapan bahwa penertiban ini bersifat musiman, khususnya menjelang bulan Ramadhan.
“Ini bukan kegiatan musiman. Penertiban akan kami lakukan rutin sepanjang tahun, minimal satu sampai dua kali dalam sebulan,” katanya.
Selain kendaraan, Dishub turut menertibkan juru parkir liar yang memungut retribusi tidak resmi di kawasan larangan parkir.
“Retribusi parkir sudah diatur dalam peraturan daerah. Pemungutan di luar ketentuan jelas tidak dibenarkan,” ujar Dian.
Terkait solusi parkir, Dian menegaskan bahwa ruas jalan nasional di Jember tidak diperuntukkan sebagai lokasi parkir tepi jalan.
“Pelaku usaha wajib menyediakan lahan parkir mandiri. Masyarakat juga bisa memanfaatkan fasilitas parkir resmi seperti di Lippo Plaza,” jelasnya.
Dishub juga mengingatkan pedagang, agar tidak menggunakan halte sebagai tempat berjualan.
“Jika halte dipakai berdagang, kendaraan akan berhenti di sana. Padahal halte hanya untuk naik-turun penumpang angkutan umum,” pungkasnya. (*)












