Lumajang, – Sebanyak 52.773 warga di Kabupaten Lumajang, dinonaktifkan dari daftar Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Penonaktifan tersebut merupakan dampak dari pemutakhiran data nasional dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Sebagai informasi, PBI JK merupakan program bantuan sosial dari pemerintah pusat yang menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DinsosP3A) Kabupaten Lumajang, Indriono mengatakan, penonaktifan tersebut dilakukan oleh pemerintah pusat seiring dengan penerapan sistem pendataan terbaru.

“Ada 52.700 warga yang dinonaktifkan sebagai penerima PBI JK di Lumajang,” kata Indriono, Kamis (12/2/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan ini berkaitan dengan perubahan mekanisme pendataan penerima bantuan sosial. Jika sebelumnya mengacu pada DTKS, kini pemerintah menggunakan DTSEN yang dilengkapi sistem desil untuk mengelompokkan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Dalam sistem tersebut, warga yang masuk kategori desil 1 hingga 5 masih berhak menerima bantuan sosial, termasuk PBI JK. Sementara warga yang tergolong dalam desil 6 hingga 10 dinilai sudah tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

“Memang ada pemutakhiran dari pemerintah pusat. Warga yang masuk desil 6-10 dikeluarkan dari penerima PBI JK,” ujarnya.

Diketahui, perubahan sistem pendataan ini menyebabkan puluhan ribu warga Lumajang berubah status, dari sebelumnya tercatat sebagai kelompok ekonomi menengah ke bawah menjadi menengah ke atas berdasarkan klasifikasi terbaru DTSEN.

Dengan adanya penonaktifan tersebut, jumlah penerima PBI JK di Kabupaten Lumajang kini tersisa 358.864 orang, dari sebelumnya sebanyak 411.564 orang.

Meski demikian, pemerintah daerah membuka peluang reaktivasi bagi warga yang masih layak menerima bantuan, khususnya mereka yang menderita penyakit kronis atau dalam kondisi darurat yang mengancam jiwa.

“Masih bisa dilakukan reaktivasi dengan kriteria bahwa mereka memang tidak mampu dan mengalami sakit kronis atau dalam kegawatan yang mengancam jiwa. Itu bisa diusulkan ke dinas sosial,” jelas Indriono.

Sejak awal Februari 2026, sedikitnya 100 warga telah diajukan untuk proses reaktivasi. Untuk pengajuan tersebut, warga diminta melengkapi berkas seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), surat keterangan berobat atau rujukan medis, serta surat keterangan tidak mampu.

Sementara itu, bagi warga yang tergolong mampu berdasarkan pemutakhiran data, diimbau untuk mendaftarkan diri secara mandiri sebagai peserta BPJS Kesehatan agar tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan.

“Bagi yang akan diusulkan reaktivasi mereka bisa membawa kelengkapan berkas seperti KTP, KK (Kartu Keluarga) dan surat keterangan berobat atau rujukan, termasuk surat keterangan tidak mampu,” pungkasnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.