Lumajang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menetapkan target penerimaan pajak daerah tahun 2026 sebesar Rp192,9 miliar. Angka tersebut meningkat dibanding target tahun sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp170,9 miliar.
Plt Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang, Dwi Adi Harnowo mengatakan, kenaikan target penerimaan pajak daerah tahun ini mencapai Rp21,9 miliar. Penetapan tersebut didasarkan pada potensi capaian riil penerimaan pajak pada tahun sebelumnya.
“Penetapan target penerimaan pajak daerah tahun ini dilakukan dengan mempertimbangkan potensi capaian riil penerimaan pajak tahun sebelumnya,” katanya, Kamis (5/2/2026).
Menurutnya, hampir seluruh jenis pajak daerah mengalami penyesuaian target pada tahun 2026. Sejumlah sektor pajak yang mengalami kenaikan target antara lain pajak reklame, pajak air tanah, Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), serta opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Meski demikian, Dwi mengakui, pada tahun sebelumnya terdapat sedikitnya empat jenis pajak daerah yang belum mencapai target. Salah satunya adalah pajak MBLB.
Untuk meningkatkan capaian penerimaan, BPRD Lumajang menyiapkan sejumlah langkah perbaikan, termasuk penerapan sistem pembayaran pajak secara langsung. Sistem tersebut dinilai lebih efektif dan mampu meminimalkan potensi kebocoran.
“Kita siapkan metode pembayaran yang lebih mudah, salah satunya lewat kartu elektronik, sehingga penerimaan pajak pasir langsung ter-cover di bank,” pungkasnya. (*)











