Lumajang, – Komisi C DPRD Lumajang mendorong penerapan sanksi tegas terhadap Wajib Pajak (WP) yang menghindari kewajiban pajak daerah.
Langkah ini dinilai penting sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih belum tercapai di sejumlah sektor.
Dorongan tersebut disampaikan dalam evaluasi kinerja Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang pada awal tahun. Evaluasi dilakukan menyusul adanya sektor pajak yang tidak memenuhi target pendapatan, salah satunya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Ketua Komisi C DPRD Lumajang, H. Zainal, menegaskan bahwa penegakan aturan harus berjalan seiring dengan upaya pembinaan dan peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak.
“Perlu ada sanksi tegas bagi Wajib Pajak yang dengan sengaja mengelak membayar pajak. Ini bagian dari upaya mengoptimalkan PAD,” kata Zainal, Kamis (22/1/2026).
Menurutnya, selain penindakan, BPRD juga perlu memperkuat pengawasan serta melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan nilai pajak sesuai dengan kondisi riil.
Zainal menambahkan, lemahnya komunikasi antara BPRD dan Wajib Pajak juga berpotensi memicu penghindaran pajak. Oleh karena itu, ia mendorong BPRD membangun komunikasi yang lebih intensif dan informatif kepada masyarakat.
Selain itu, ia mendorong percepatan digitalisasi sistem pajak daerah yang disertai koordinasi lintas sektor dan pengawasan yang ketat. Digitalisasi diyakini dapat meningkatkan transparansi sekaligus menekan potensi pelanggaran.
“Jadi, koordinasi untuk menggali seluruh potensi PAD yang masih bisa dimaksimalkan harus terus dilakukan,” pungkasnya. (*)











