Jember, – Perkara perdata yang melibatkan dua pucuk pimpinan daerah di Kabupaten Jember bergulir di Pengadilan.

Wakil Bupati (Wabup) Jember Djoko Susanto secara resmi mengajukan gugatan rekonvensi terhadap Bupati Jember, Muhammad Fawait, dengan nilai tuntutan total Rp25,5 miliar.

Gugatan rekonvensi tersebut diajukan sebagai respons atas gugatan perdata yang lebih dahulu dilayangkan warga Jember, Mashudi alias Agus MM, pada akhir 2025 lalu.

Dalam perkara nomor 131/Pdt.G/2025/PN Jmr itu, posisi para pihak berubah seiring masuknya gugatan balik dari Wakil Bupati Jember, Senin (19/1/26).

Kuasa hukum Wakil Bupati Jember, Dodik Puji Basuki, menyebut, gugatan rekonvensi diajukan karena adanya kejanggalan dalam konstruksi gugatan awal.

Menurutnya, Wakil Bupati ditempatkan sebagai tergugat utama, sementara Bupati hanya diposisikan sebagai turut tergugat.

“Kami menilai konstruksi ini tidak lazim, karena kepemimpinan daerah dijalankan secara kolektif. Penempatan klien kami sebagai tergugat utama memunculkan pertanyaan serius,” kata Dodik, Rabu (21/1/26).

Dodik menjelaskan, pasca-Pilkada kliennya disebut mengalami pembatasan peran dan akses koordinasi dalam pemerintahan.

Kondisi tersebut, kata dia, menimbulkan kerugian yang kemudian menjadi dasar pengajuan gugatan rekonvensi.

Dalam gugatan balik itu, pihak Wakil Bupati menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp24,5 miliar yang diklaim sebagai pengeluaran operasional, serta ganti rugi immateriil Rp1 miliar atas dugaan rusaknya reputasi, kehormatan, dan tekanan psikologis.

Dodik menegaskan, bahwa tuntutan materiil dan immateriil ini adalah bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran Asas Kepatutan Pasal 1339 KUHPerdata.

​”Hukum perdata tidak memperbolehkan pihak manapun mengambil manfaat dari kerjasama, lalu membuang mitranya setelah tujuan tercapai,” tegas Dodik.

Sementara itu, kuasa hukum Bupati Jember, Mohammad Husni Thamrin, menyampaikan, pandangan berbeda. Ia menilai, gugatan rekonvensi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurut Thamrin, biaya yang diklaim sebagai kerugian materiil merupakan pengeluaran pribadi selama tahapan Pilkada dan tidak dapat dibebankan kepada pihak lain.

“Pengeluaran itu dilakukan secara mandiri. Dari sisi hukum perdata, sulit dijadikan dasar tuntutan ganti rugi,” ujarnya. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.