Pasuruan, – Kasus dugaan pembongkaran bangunan makam milik keluarga habaib di Dusun Serambi, Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, kini memasuki babak krusial di Pengadilan Negeri (PN) Bangil.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan secara tegas meminta majelis hakim untuk menolak seluruh keberatan terdakwa dan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Muhammad Su’ud alias Gus Tom dan Jumari alias Puja Kusuma.

Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (12/1/2026), JPU menilai keberatan yang diajukan pihak terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi karena sudah menyentuh substansi atau pokok perkara.

“Kami memohon Majelis Hakim untuk menyatakan keberatan advokat terdakwa tidak dapat diterima secara keseluruhan,” tegas Jaksa Gede Yoga Putra saat membacakan tanggapannya di hadapan Majelis Hakim.

Sebelumnya, dalam eksepsi pada Kamis (8/1/2026), tim penasihat hukum menilai dakwaan jaksa kabur (obscuur libel) karena tidak merinci peran spesifik terdakwa sesuai Pasal 55 KUHP. Mereka berdalih Gus Tom baru tiba di lokasi 30 menit setelah kejadian saat bangunan sudah rusak 80 persen, sehingga unsur niat jahat (mens rea) dalam perkara ini patut dipertanyakan.

Namun, JPU menegaskan bahwa surat dakwaan telah disusun secara profesional, cermat, dan sesuai dengan ketentuan KUHAP. Menurut JPU, dalil-dalil terkait fakta di lapangan tersebut merupakan materi pembuktian yang harus diuji di persidangan, bukan di tahap eksepsi.

Pihak Terdakwa “Wait and See”

Mengingat hukum acara pidana tidak mengatur adanya tanggapan balik (replik-duplik) atas jawaban eksepsi, tim penasihat hukum terdakwa kini berada dalam posisi pasif. Mereka hanya bisa menunggu keputusan hakim melalui putusan sela yang akan dibacakan pada agenda persidangan berikutnya.

Aswin Aminullah, selaku pengacara terdakwa, mengakui bahwa pihaknya saat ini tidak memiliki ruang untuk memberikan sanggahan tambahan atas jawaban jaksa.

“Kami tidak punya kesempatan lagi untuk menanggapi, sehingga kami sekarang hanya wait and see,” ujar Aswin usai persidangan.

Kasus ini bermula dari peristiwa perusakan bangunan makam milik keluarga sejumlah habaib di area pemakaman belakang Masjid Baitul Atiq, Dusun Serambi, Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, pada 1 Oktober 2025 lalu.

Dalam dakwaan sebelumnya, Gus Tom dan Puja Kusuma diduga melakukan perusakan nisan dan tembok makam menggunakan besi dan palu di tengah massa jemaah.

Atas perbuatan tersebut, JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Kini, kelanjutan nasib hukum kedua terdakwa bergantung pada putusan sela Majelis Hakim. Jika eksepsi ditolak, maka sidang akan berlanjut pada pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian materiil. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.