Kraksaan,– Kepolisian Sektor (Polsek) Kraksaan, Polres Probolinggo, menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha tambak udang.
Kapolsek Kraksaan, Kompol Maskur mengatakan, dari hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan penyidik, Jamaluddin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Sementara satu orang lainnya yakni Mohammad Rais, berstatus sebagai saksi dan telah diperbolehkan pulang usai menjalani serangkaian pemeriksaan.
“Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, penyidik menetapkan Jamaluddin sebagai tersangka dan saat ini sudah kami masukkan ke sel. Sedangkan Mohammad Rais statusnya saksi dan tadi malam sudah pulang,” kata Maskur, Minggu (28/12/25).
Kapolsek menegaskan, tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri, khususnya Polsek Kraksaan, dalam memberantas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk praktik pemerasan yang menyasar pelaku usaha.
Saat ini, tersangka Jamaluddin masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolsek Kraksaan guna pendalaman perkara dan sekaligus melengkapi berkas penyidikan.
“Untuk pasal yang kami terapkan pasal 368 KUHP terkait dengan perbuatan pemerasan, dan atau 369 KUHP juga terkait pemerasan dengan ancaman 4 tahun penjara,” ujarnya.
Sebagai informasi, pada Sabtu (27/12/25), Polsek Kraksaan melakukan OTT kepada Jamaluddin di salah satu kafe di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan berkait dengan dugaan pemerasan.
Korbannya adalah Andika Rheza Putra (36), seorang wiraswasta asal Kota Probolinggo sekaligus pemilik tambak udang yang berlokasi di Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan atau tempat Jamaluddin berdomisili.
Jamaluddin meminta uang sebesar Rp5 juta kepada korban dengan dalih untuk meredam warga yang akan melakukan demo ke tambak korban karena dinilai mencemari lingkungan.
Saat menerima uang tersebut, Jamaluddin ditemani oleh Moh Rais sampai akhirnya aparat Polsek Kraksaan melakukan OTT. (*)













