Jember,- Sebanyak 115 lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan di Kabupaten Jember hingga kini belum terserap sebagai tenaga pendidik.

Dari total 336 lulusan, baru 221 orang yang telah mengajar di sekolah-sekolah.

Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Dinas Pendidikan tengah menyiapkan langkah afirmasi dalam usulan formasi guru tahun 2026.

Upaya ini dilakukan agar para lulusan PPG Prajabatan memiliki peluang lebih besar untuk diangkat menjadi guru aparatur sipil negara dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Sudah ada progres untuk mengusulkan formasi guru di tahun 2026 dengan memberikan afirmasi terhadap teman-teman PPG Prajabatan. Bahkan tahun ini saja ada sekitar 450 guru yang pensiun, maka ruang itu bisa digunakan,” kata Widarto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kantor DPRD Jember, Senin (11/11/25).

Ia menegaskan, pengajuan formasi baru tersebut tidak akan menambah beban anggaran secara signifikan, sebab kebutuhan guru baru akan menggantikan posisi para guru yang telah pensiun.

DPRD, lanjut Widarto, akan mengawal kebijakan afirmasi itu melalui Komisi D agar menjadi prioritas dalam rekrutmen ASN 2026.

“Kami akan memperjuangkan afirmasi bagi PPG Prajabatan melalui DPRD, terutama lewat Komisi D yang membidangi pendidikan,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan PPG Prajabatan Jember, Ahmad Haris, menyambut baik adanya inisiatif dari DPRD dan Dinas Pendidikan tersebut.

Ia menilai, afirmasi formasi guru merupakan bentuk penghargaan terhadap para lulusan yang telah menempuh pendidikan profesi dengan biaya mandiri.

“Janji dari Kementerian Pendidikan adalah menyelesaikan tenaga honorer maksimal 30 Desember 2025. Artinya, tahun 2026 bisa difokuskan untuk PPG Prajabatan agar mendapat prioritas dalam pembukaan PPPK penuh waktu,” terang Haris.

Ia menambahkan, para lulusan PPG akan terus mengawal kebijakan ini agar benar-benar terealisasi.

“Kami siap bekerja sama dan memastikan afirmasi untuk PPG Prajabatan dapat terwujud tahun depan,” pungkas dia. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.