Probolinggo– Pasca bebasnya Kanjeng Taat Pribadi dari masa hukuman, jajaran Polres Probolinggo aktif melakukan pemantauan terhadap aktivitas di lingkungan Padepokan Dimas Kanjeng yang berada di Desa Wangkal, Kecamatan Gading.
Kapolres Probolinggo, AKBP Moh. Wahyudin Latif mengatakan, pemantauan dilakukan sebagai bentuk antisipasi dan deteksi dini terhadap kemungkinan munculnya aktivitas yang menyimpang di padepokan tersebut.
“Kami melakukan pengawasan secara aktif. Langkah ini kami ambil sebagai bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif,” kata AKBP. Latif, Kamis (6/11/25).
Menurutnya, pengawasan tidak dilakukan oleh Polres Probolinggo sendiri. Melainkan melibatkan sejumlah instansi dan lembaga terkait.
Salah satunya adalah kerja sama dengan unsur intelijen dari berbagai institusi untuk memastikan setiap aktivitas di padepokan berjalan sebagaimana mestinya dan tidak menyimpang dari norma hukum maupun sosial.
“Kami tidak bekerja sendiri, kami lakukan pemantauan lewat jaringan intelejen, termasuk polsek setempat. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan atau penyimpangan, kami akan mengambil langkah tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, hingga saat ini hasil pemantauan sementara menunjukkan belum ditemukan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan padepokan tersebut.
Pihaknya juga belum menerima laporan atau aduan dari masyarakat sekitar terkait adanya kegiatan yang mengarah pada aktifitas penyimpangan.
“Dari hasil pemantauan, sampai saat ini tidak ada hal-hal yang menyimpang. Aktivitas di sana masih terpantau normal. Dan sampai saat ini juga tidak ada laporan dari masyarakat terkait perbuatan menyimpang,” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa mengenai kewajiban wajib lapor yang melekat pada Kanjeng Taat Pribadi, hal tersebut bukan menjadi kewenangan pihak kepolisian.
Wajib lapor merupakan ketentuan yang dilakukan kepada pihak Kejaksaan, sesuai dengan aturan yang berlaku bagi seseorang yang baru selesai menjalani masa hukuman.
“Kewajiban wajib lapor bukan kepada pihak kepolisian, melainkan kepada Kejaksaan,” jelas Kapolres.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya terkait aktivitas di Padepokan Dimas Kanjeng.
Pihaknya, akan terus melakukan pengawasan serta menjamin keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Probolinggo.
“Jika ada hal-hal yang dianggap mencurigakan, silakan segera laporkan ke kepolisian terdekat,” Kapolres memungkasi.
Diketahui, Dimas Kanjeng Taat Pribadi, bebas bersyarat sejak April 2025 lalu setelah menjalani masa hukuman sejak 2016 lalu. Meskipun bebas, ia masih wajib lapor ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo secara berkala hingga masa bebas murninya pada tahun 2036.
Setelah bebas, Dimas Kanjeng kembali aktif di padepokannya di Desa Wangkal, dan terlihat memimpin berbagai kegiatan keagamaan serta sosial, seperti acara Maulid Nabi dan perayaan Hari Kemerdekaan RI. (*)













