PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal pemotongan gaji karyawan di PT Sumbertaman Keramika Industri (SKI), Rabu (3/10/2018). Dalam RDP yang diinisiatori Komisi 3 itu, hadir perwakilan Dinas Tenaga Kerja, PT SKI, dan Minati Damis.
Dalam RDP itu, HRD PT SKI Supriyanto membantah semua tudingan yang diadukan oleh mantan karyawannya, Minati Damis. Menurutnya, potongan gaji itu tidak sepihak melainkan kesepakatan bersama antara perusahaan dan karyawan melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
“Semua aturan disepakati bersama melalui PKB, itu sudah diketahui oleh semua karyawan melalui sosialisasi. Sehingga jika ada denda atau potongan, maka itu sudah diketahui para karyawan,” ucap Supriyanto.
Namun ketika Komisi 3 balik bertanya kepada Minati dan sejumlah rekannya yang hadir dalam RDP itu, mereka mengaku tidak tahu menahu soal PKB tersebut. “Kami tidak pernah dikasih tahu soal PKB itu, apa saja isinya kami tidak tahu,” jawab Minati.
Mendengar jawaban Minati, Supriyanto berkilah bahwa aturan soal potongan tersebut tak tertulis di PKB, namun tertuang dalam aturan lain diluar PKB. “Ini kesepakatan yang kami buat dan diketahui oleh karyawan meski soal potongan tidak tertuang di PKB,” klaimnya.

Minati Damis (hijab hijau) dan mantan karyawan PT SKI lainnya saat mengikuti RPD di kantor DPRD Kota Probolinggo. (rs)
Jawaban bertele-tele dari Supriyanto membuat Ketua Komisi 3, Agus Riyanto naik pitam, bahkan hingga menggebrak meja ruang rapat. “Ini perusahaan apa tukang jagal?” teriak Agus Riyanto.
Agus meminta PT SKI yang memiliki karyawan sejumlah 900 orang, memberikan salinan PKB kepada Komisi 3 secepatnya. “Kami minta salinan PKB itu, potongan gaji seperti ini kami rasa tak wajar dan tak manusiawi. Dinas Tenaga kerja harus mendalami ini,” tegas Agus.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Probolinggo, Wahono mengaku polemik soal potongan gaji di PT SKI merupakan internal perusahaan. Namun jika memang ada ketidak wajaran, pihaknya akan melakukan tindak lanjut. “Kami akan tindaklanjuti itu,” janji Wahono.
Diketahui, RDP ini berawal dari aduan Minati Damis, mantan karyawan PT. SKI yang terpaksa mengundurkan diri lantaran tak kuat dengan potongan gaji di tempatnya bekerja. Minati mengadukan nasib yang dialami ia dan rekan-rekannya ke DPRD Kota Probolinggo, Selasa (2/10/2018) kemarin. (*)
Penulis : Rahmad Soleh
Editor : Efendi Muhammad
Tinggalkan Balasan