Jakarta,- Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), mendesak pemerintah memberikan keikutsertaan gratis dalam program BPJS Ketenagakerjaan bagi 20 persen penduduk bekerja di Indonesia.
Presiden Konfederasi Sarbumusi, Irham Ali Saifuddin menyebut, aspirasi ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya soal peningkatan lapangan kerja bermartabat dan perlindungan sosial menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia.
“Terutama mereka yang berpenghasilan paling rendah dan tergolong pekerja rentan,” terang Irham saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/10/25).
Usulan ini, sambungnya, bertujuan memperluas akses perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi kelompok pekerja informal, perempuan, dan penyandang disabilitas yang selama ini belum banyak terjangkau program jaminan sosial.
“Kondisi ketenagakerjaan kita sedang rapuh di tengah lesunya ekonomi riil. Saat ini, kepesertaan pekerja informal di BPJS Ketenagakerjaan baru 1,5 persen dari total pekerja informal. Ini sangat memprihatinkan dan perlu intervensi khusus dari pemerintah,” bebernya.
Menurut perhitungan Sarbumusi, pemerintah hanya perlu mengalokasikan sekitar Rp6 triliun per tahun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai perluasan program ini, dengan cakupan dua manfaat dasar BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Nilai ini relatif kecil dibandingkan manfaat sosial dan ekonomi yang dihasilkan, yakni mencegah jutaan pekerja rentan jatuh lebih dalam ke jurang kemiskinan,” tambah Irham.
Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah mengklaim, lembaganya berkomitmen mewujudkan universal coverage jamsostek bagi seluruh pekerja Indonesia.
Termasuk mereka yang berada di sektor informal seperti petani, nelayan, pekerja rumah tangga, sopir, ojek online, tenaga kerja bongkar muat (TKBM), dan pekerja migran.
“Kami tengah memperkuat model ekosistem pekerja informal berbasis komunitas dan inovasi digital agar mereka dapat terdaftar tanpa hambatan administratif maupun finansial,” beber Hendra.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memperkuat kerja sama lintas pemangku kepentingan, pemerintah, dunia usaha, dan serikat pekerja, guna mempercepat perluasan kepesertaan jaminan sosial.
“Universal coverage hanya bisa tercapai dengan kolaborasi. Pemerintah memperkuat regulasi dan integrasi data, pengusaha memastikan kepatuhan, dan serikat pekerja berperan dalam edukasi dan advokasi,” Hendra menambahkan.
Ketua DPC K-Sarbumusi Kabupaten Probolinggo, menyambut baik usulan ini. Ia menilai, kehadiran negara terhadap pekerja informal menjadi agenda mendesak.
Di Kabupaten Probolinggo, lewat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025, Pemkab Probolinggo menanggung penuh iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal seperti buruh tani tembakau, nelayan, hingga guru ngaji.
“Setiap penerima mendapat bantuan iuran Rp16.800 untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Semua biaya ditanggung Pemkab Probolinggo. Alhamdulillah di Kabupaten Probolinggo sudah mulai berjalan,” tutur Babul. (*)













