Lumajang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang membuat hukum yang membumi dan berpihak kepada masyarakat.
Tidak lagi dilihat sebagai alat kekuasaan atau sekadar instrumen penegakan, hukum kini diarahkan sebagai sarana pemberdayaan warga desa melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap desa dan kelurahan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang, Paiman menyampaikan, Posbakum di desa bukan sekadar proyek formalitas.
Menurut dia, ada visi besar untuk menghadirkan negara dalam bentuk yang nyata dan menyentuh langsung kebutuhan hukum masyarakat dikalangan pedesaan.
“Kami tidak ingin hukum hanya hidup dalam pasal-pasal. Kami ingin hukum hadir, menyembuhkan, bukan menakut-nakuti. Posbakum harus menjadi tempat di mana warga merasa aman untuk mencari keadilan,” kata Paiman, Jumat (17/10/25).
Lanjut dia, Posbakum desa menyediakan informasi, konsultasi, hingga pendampingan hukum secara gratis bagi masyarakat, tanpa memandang latar belakang sosial dan ekonomi.
Selain itu, pos ini juga diharapkan berperan sebagai balai mediasi desa, tempat penyelesaian sengketa secara damai dengan mengedepankan nilai-nilai lokal seperti musyawarah dan mufakat.
“Model ini jauh lebih efektif dan efisien. Kepala desa dan lurah bisa berperan sebagai fasilitator mediasi, sebelum persoalan berlarut hingga ke pengadilan,” imbuh Paiman.
Dalam penyuluhan tersebut, pemkab juga menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, yang menyampaikan panduan teknis pembentukan Posbakum serta pentingnya peran strategis perangkat desa dalam sistem hukum yang akuntabel dan transparan.
“Kami tidak ingin Posbakum hanya berhenti sebagai seremoni. Ia harus benar-benar hidup, dijaga, dan digunakan. Karena di situlah wajah sejati pemerintahan hadir: memberi rasa aman, kepastian, dan keadilan,” pungkasnya. (*)













