Probolinggo,- Penolakan atas Pengesahan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2023 tentang Pajak Retribusi dan Pajak Daerah di Kota Probolinggo terus bergulir.
Kali ini, giliran Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Kota Probolinggo, yang mengambil sikap. Organisasi kemasyarakatan (ormas) terbesar di tanah air ini menyatakan menolak dan melarang pendirian tempat hiburan malam di Kota Probolinggo.
Pernyataan sikap PCNU Kota Probolinggo ini disampaikan di kantor PCNU Kota Probolinggo di Jalan Bengawan Solo, Kelurahan Jrebeng Wetan, Kecamatan Kedopok, pada Sabtu siang (11/10/25), yang dihadiri oleh Ketua PCNU Kota Probolinggo, H. Arba’i Hasan dan jajarannya.
Ada 3 poin pernyataan sikap PCNU Kota Probolinggo, yang disampaikan oleh Sekretaris PCNU Kota Probolinggo, M. Ilyas Rolis, yakni:
1. PCNU Kota Probolinggo tetap komitmen berpegang pada keputusan musyawarah kerja I Tahun2024 point 10 (sepuluh) yakni “mendorong pihak eksekutif dan legislatif membuat regulasi baik berupa peraturan daerah (perda) atau peraturan walikota (perwali) tentang pengaturan tempat hiburan malam, karaoke dan tempat maksiat lainnya yang dapat menggeser budaya dan karakter masyarakat kota probolinggo sebagai kota santri, serta memastikan tidak memberikan izin dibukanya kembali tempat hiburan malam tersebut”. Atas dasar itu, maka pemerintah kota hendaknya tetap kukuh menjaga amanah untuk menyelamatkan generasi bangsa dari kerusakan moral.
2. Bahwa dalam pengaturan ijin usaha hiburan, Pemerintah Kota Probolinggo secara konsisten memerhatikan regulasi yang termaktub dalam PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PENATAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN USAHA TEMPAT HIBURAN yang secara tegas melarang pendirian Diskotek, Klab malam dan Panti pijat.
3. Pemerintah Kota Probolinggo secara tegas tidak memberikan izin bagi setiap jenis usaha hiburan yang berpotensi menimbulkan kerusakan moral dan menindak tegas kegiatan hiburan tersebut yang berlangsung tanpa izin.
Sekretaris PCNU Kota Probolinggo, M. Ilyas Rolis mengatakan, ketiga poin pernyataan sikap ini berpegangan pada keputusan alim ulama melalui Musyawarah Kerja Cabang atau Muskercab NU tahun 2024 lalu.
“Jadi sesuai diskusi tadi malam yang kami lakukan, kita tidak mengkritisi Perda Nomer 4 Tahun 2023 tentang retribusi, namun yang kita kritisu tentang pengendalian melalui Perda Nomor 9 Tahun 2015, sehingga ini bisa dijalankan konsisten,” kata Ilyas.
Ilyas menambahkan, Perda Nomor 9 Tahun 2015 ini mengatur terkait beberapa hal, mulai dari larangan mendirikan tempat hiburan malam pad jarak 300 meter dari tempat ibadah, hingga lembaga pendidikan.
“Tidak hanya itu, yang sedang berlangsung adanya karaoke terselubung yang menyediakan pemandu lagu yang ada di beberapa lokasi, sehingga perlu ada Penegakan Perda oleh Pemerintah Daerah,” imbuhnya.
Sementara, Ketua PCNU Kota Probolinggo, H Arba’i Hasan memastikan akan mengundang anggota dewan yang punya latar belakang NU untuk menceritakan dan mengawal kebijakan ini.
“Tentunya dari klarifikasi atau cerita anggota DPRD Kota Probolinggo yang kami undang, akan jelas bagaimana tentang Perda ini sehingga PCNU bisa mengambil kesimpulan,” paparnya. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra