Jember,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), serta penadahan.
Sejumlah pelaku diamankan, sementara satu orang lainnya masih dalam pencarian.
Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra menyampaikan, ungkap kasus ini merupakan upaya penegakan hukum sekaligus respon terhadap meningkatnya tindak pidana curanmor di berbagai daerah.
“Hal ini sengaja kita fokuskan menyikapi beberapa kejadian di Kabupaten Kota lain yang kita monitor seiring meningkatnya tidak pidana curanmor,” ujar Bobby, Rabu (1/10/25).
“Maka kami dari Polres Jember selain melakukan tindakan kegiatan preventif, kita juga melaksanakan penegakan hukum, meningkatkan patroli dan fokus pada pengungkapan kasus,” tambahnya.
Menurut Bobby, Pengungkapan kasus ini didasari laporan polisi (LP) model B yang masuk di sejumlah polsek jajaran.
“Polsek Jombang menerima laporan pada 23 September 2025, Polsek Umbulsari pada 22 dan 24 September 2025, serta SPKT Polres Jember pada 24 dan 26 September 2025,” terangnya.
Ia menambahkan, beberapa korban yang melapor di antaranya AP (53), seorang guru asal Desa Wringin Agung, Kecamatan Jombang, pemilik Honda Vario putih. MU (52), buruh asal Desa Sidomekar, Kecamatan Semboro, pemilik Honda Beat.
MSA (43), wiraswasta asal Desa Tegalwangi, Kecamatan Umbulsari, pemilik Honda GLX, serta HOT (39), petani asal Desa Rowo Tengah, Kecamatan Sumberbaru, pemilik Honda Astrea Grand.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua pelaku curanmor yakni YU alias PS (48), petani asal Desa Pondok Dalam, Kecamatan Semboro, yang diketahui residivis kasus serupa.
Selanjutnya MG (36), wiraswasta asal Desa Manggisan, Kecamatan Tanggul, yang juga residivis kasus begal. Sementara satu pelaku lainnya, ARR (39), masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Selain itu, seorang pelaku penadahan berinisial KAC (51), petani kasal Desa Kaliglagah, Kecamatan Sumberbaru, turut ditangkap.
“Modus yang digunakan para pelaku adalah merusak kunci sepeda motor yang diparkir di area persawahan. Motor hasil curian kemudian dijual kepada penadah untuk selanjutnya dipasarkan ke Bali,” ungkap Bobby.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, sementara pelaku penadahan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Kami pastikan Polres Jember akan terus menindak tegas pelaku curanmor demi menjaga keamanan masyarakat,” Kapolres memungkasi. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra