Pasuruan, – Seorang pria berinisial JRF (26), warga Lingkungan Petungulung, Kelurahan Petugasari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, ditangkap polisi setelah melakukan pelemparan bom molotov ke Pos Lantas Pandaan, Senin (1/9/2025) dini hari.
Aksi itu terjadi sekitar pukul 03.12 WIB. Saat kejadian, Aipda Heru Susanto bersama Banpol Hadi sedang berada di ruang belakang pos. Tiba-tiba terdengar suara pecahan botol dan terlihat dua titik api di depan pos.
Melihat kondisi tersebut, Aipda Heru segera keluar untuk memeriksa situasi, kemudian melaporkan peristiwa itu kepada Kapolsek Pandaan Kompol Bambang Sucahyono.
Unit Opsnal Satreskrim Polres Pasuruan bersama Polsek Pandaan kemudian melakukan pengecekan rekaman CCTV di pos lantas dan kamera jalan raya milik Dishub.
Dari hasil itu, identitas pelaku berhasil diketahui. Polisi juga menemukan unggahan terkait perbuatannya di akun Instagram milik pelaku.
“Tim langsung melakukan pelacakan melalui media sosial hingga diketahui posisi pelaku berada di sebuah kafe di kawasan Sriwedari, Pandaan. Sekitar pukul 16.40 WIB, pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, dalam rilis kasus di Polres Pasuruan, Kamis (4/9/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya, pecahan botol kaca, satu unit motor Honda Vario, jaket hitam, celana biru lis hitam, helm hitam, serta dua unit ponsel iPhone.
Dijelaskan Adimas, pelaku awalnya ingin bergabung dalam aksi demonstrasi di Jakarta, namun tidak memiliki biaya. Frustrasi itu dilampiaskan dengan melempar bom molotov ke pos polisi.
“Pelemparan dilakukan dua kali dan dilakukan seorang diri,” tambahnya.
Sementara itu, JRF mengakui perbuatannya. Ia mengatakan aksinya didorong keinginan untuk membangkitkan kepedulian teman-temannya terhadap berbagai kejadian di Indonesia.
Meski demikian, ia menyadari bahwa melempar bom molotov ke pos polisi adalah tindakan yang salah dan tidak bisa dibenarkan.
“Saya ingin membangkitkan aware teman-teman saya untuk peduli terhadap kejadian di Indonesia. Namun cara saya sebenarnya memang salah,” ujar JRF.
Akibat perbuatannya, JRF dijerat Pasal 187 KUHP ayat (1) tentang tindak pidana pembakaran. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 12 tahun. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra