Menu

Mode Gelap
Penganiayaan di Kedungsupit Probolinggo, Pemuda Dibacok 2 Orang Tak Dikenal Kerusuhan Meluas, Presiden Prabowo Perintahkan Tindakan Anarkis Ditindak Tegas Dengan Sistem Desil, PKH Lumajang Perkuat Ketahanan Keluarga Rentan Pria di Pasuruan Masuk Rumah Tetangga, Sempat Damai tapi Akhirnya Ditahan karena Narkoba Akhmad Munir Nakhodai PWI Pusat, Bawa Semangat Rekonsiliasi Festival Da’i Muda LDNU Kraksaan Tuntas, Sukses Cetak 6 Kader Dakwah Terbaik

Nasional · 31 Agu 2025 03:22 WIB

Unjuk Rasa Meluas, Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri dan Panglima TNI Bertindak Tegas


					Presiden RI, Prabowo Subianto. Insert: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. (foto: istimewa). Perbesar

Presiden RI, Prabowo Subianto. Insert: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. (foto: istimewa).

Jakarta,- Presiden Prabowo Subianto, Sabtu (30/8/2025), memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk menindak para pelaku kerusuhan.

Instruksi ini tidak lepas dari kian masifnya aksi unjuk rasa, yang berkembang pada pembakaran dan perusakan fasilitas umum selama tiga hari terakhir

Perintah itu disampaikan Kapolri setelah menghadap Presiden Prabowo di Jakarta. Kapolri menjelaskan, Presiden telah memanggil dirinya dan Panglima TNI.

Beberapa menteri terkait juga dipanggil. Prabowo ingin mendapat laporan tentang kondisi terkini di berbagai daerah.

Dalam pertemuan itulah Presiden memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk menindak tegas demonstran yang berbuat anarkistis.

Dia mengatakan, berdasar hasil pantauan selama dua hari terakhir, eskalasi aksi demo di beberapa daerah cenderung anarkistis.

“Ada yang membakar gedung, merusak fasilitas umum, bahkan menyerang markas polisi. “Saya ingatkan, penyampaian pendapat memang hak yang dilindungi undang-undang. Tapi harus tetap memerhatikan kepentingan umum,” beber Kapolri.

Presiden juga memerintahkan agar tujuh anggota Brimob yang melintas Affan Kurniawan (driver ojek online) diproses hukum dengan transparan.

“Dalam waktu seminggu harus sudah ada sidang etik. Jika ada unsur pidana, pasti kami proses juga,” janji Kapolri. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kerusuhan Meluas, Presiden Prabowo Perintahkan Tindakan Anarkis Ditindak Tegas

31 Agustus 2025 - 20:23 WIB

Akhmad Munir Nakhodai PWI Pusat, Bawa Semangat Rekonsiliasi

31 Agustus 2025 - 15:52 WIB

Mencekam! Warga Bakar Gedung Negara Grahadi Surabaya

31 Agustus 2025 - 07:27 WIB

Tingkatkan Kompetensi, 31 Pejabat Pemkab Probolinggo Ikuti Assesment di Surabaya

28 Agustus 2025 - 10:14 WIB

Demo 25 Agustus di Depan DPR, Massa Mulai Bentrok dengan Aparat

25 Agustus 2025 - 16:51 WIB

Jadi Tersangka Pemerasan, Presiden Prabowo Pecat Immanuel Ebenezer dari Wamenaker

23 Agustus 2025 - 10:53 WIB

1.000 Ton Gula Lumajang Diserap Pemerintah Pusat Selama Satu Hingga Dua Hari

22 Agustus 2025 - 18:30 WIB

Kertas dari Pelepah Pisang di Lumajang Tembus Pasar Jakarta

18 Agustus 2025 - 09:12 WIB

Bandara Notohadinegoro Kembali beroperasi, Tiket Jember–Jakarta Hanya Rp1,3 Jutaan

17 Agustus 2025 - 21:09 WIB

Trending di Nasional