Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Pemerintahan · 29 Agu 2025 20:51 WIB

Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan


					PEDULI: Bupati Jember, Muhammad Fawait, saat acara penyampian Pro Gus'e Update, Kamis (28/8/25) sore. (Foto: M. Abd Rozaq Mubarok). Perbesar

PEDULI: Bupati Jember, Muhammad Fawait, saat acara penyampian Pro Gus'e Update, Kamis (28/8/25) sore. (Foto: M. Abd Rozaq Mubarok).

Jember,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember memastikan kebijakan penghapusan denda pajak daerah tetap berlaku hingga Desember 2025. Sebelumnya, program ini hanya direncanakan berjalan sampai akhir Agustus.

Bupati Jember, Muhammad Fawait, menyebut langkah ini diambil untuk memberi ruang bagi masyarakat yang masih menghadapi tekanan ekonomi.

Ia menegaskan, Jember menjadi daerah pertama di Jawa Timur yang berani menghapus denda pajak sejak program dimulai pada Mei lalu.

“Kami ingin masyarakat merasa terbantu, bukan terbebani. Karena itu penghapusan denda kami perpanjang sampai akhir tahun,” kata Fawait, Kamis (28/8/25).

Selain pembebasan denda, Pemkab Jember juga menurunkan tarif retribusi pasar yang sebelumnya sempat naik hingga 100 persen. Kebijakan ini diambil setelah muncul keberatan dari pedagang tradisional.

Menurut orang nomor satu di Kabupaten Jember ini, suara pedagang menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan kebijakan.

Pemkab Jember berharap beban masyarakat, khususnya pedagang kecil, dapat berkurang sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah.

“Retribusi sudah kami turunkan agar aktivitas ekonomi rakyat bisa berjalan tanpa hambatan,” ia memungkasi. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

29 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja?

28 Agustus 2025 - 21:06 WIB

BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi

28 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Demi Jalan Tembus GOR A. Yani, Pemkot dan Pemkab Probolinggo Sepakat Pinjam Pakai Aset

27 Agustus 2025 - 18:48 WIB

Pemkot Probolinggo Usulkan 1.877 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Tunggu Restu Kemenpan RB

27 Agustus 2025 - 14:34 WIB

Bunda Indah Ingatkan ASN Lumajang untuk Adaptif Hadapi Era Digital

26 Agustus 2025 - 16:51 WIB

Polemik Alihfungsi Gedung Kesenian, Wali Kota Probolinggo Terbuka Dialog dengan Pelaku Seni

26 Agustus 2025 - 07:44 WIB

LSM Diduga Peras Kades di Lumajang, Bupati Tidak Akan Ditoleransi

25 Agustus 2025 - 17:53 WIB

SPPG Lumajang Sasar 3.750 Siswa dan Ibu Hamil, Bupati: Menu Disesuaikan Kebutuhan Gizi

25 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Trending di Pemerintahan