Jember,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember memastikan kebijakan penghapusan denda pajak daerah tetap berlaku hingga Desember 2025. Sebelumnya, program ini hanya direncanakan berjalan sampai akhir Agustus.
Bupati Jember, Muhammad Fawait, menyebut langkah ini diambil untuk memberi ruang bagi masyarakat yang masih menghadapi tekanan ekonomi.
Ia menegaskan, Jember menjadi daerah pertama di Jawa Timur yang berani menghapus denda pajak sejak program dimulai pada Mei lalu.
“Kami ingin masyarakat merasa terbantu, bukan terbebani. Karena itu penghapusan denda kami perpanjang sampai akhir tahun,” kata Fawait, Kamis (28/8/25).
Selain pembebasan denda, Pemkab Jember juga menurunkan tarif retribusi pasar yang sebelumnya sempat naik hingga 100 persen. Kebijakan ini diambil setelah muncul keberatan dari pedagang tradisional.
Menurut orang nomor satu di Kabupaten Jember ini, suara pedagang menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan kebijakan.
Pemkab Jember berharap beban masyarakat, khususnya pedagang kecil, dapat berkurang sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah.
“Retribusi sudah kami turunkan agar aktivitas ekonomi rakyat bisa berjalan tanpa hambatan,” ia memungkasi. (*)
Editor : Mohammad S
Publisher : Keyra