Menu

Mode Gelap
Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan Demi Jalan Tembus GOR A. Yani, Pemkot dan Pemkab Probolinggo Sepakat Pinjam Pakai Aset Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas DPO Curanmor Korban Ledakan Bondet di Pasrepan Meninggal Dunia Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya Pemkot Probolinggo Usulkan 1.877 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Tunggu Restu Kemenpan RB

Hukum & Kriminal · 27 Agu 2025 16:01 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya


					Kepala Lapas Kelas IIB Lumajang, Mahendra Sulaksana  (Foto: Asmadi).
Perbesar

Kepala Lapas Kelas IIB Lumajang, Mahendra Sulaksana (Foto: Asmadi).

Lumajang, – Satu terpidana kasus ladang ganja di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas l Surabaya.

Terpidana yang dipindahkan dari Lapas Lumajang itu Tono, warga Desa Argosari.

Sebelumnya Tono merupakan salah satu di antara lima terpidana kasus penanaman ganja di kawasan perbukitan, tepatnya di Dusu Pusung Duwur. Sementara empat lainnya, yakni Tomo, Suwari, Jumaat, dan Bambang.

Sementara, Tomo ayah dari Tono juga mendapatkan hukuman selama 20 tahun penjara. Sedangkan, terpidana Suwari dan Jumaat yang awalnya divonis 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang, mendapatkan keringanan menjadi 10 tahun usai menang banding di Pengadilan Tinggi Surabaya.

Untuk terpidana Bambang saat ini masih menjalani proses kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah upaya upaya bandingnya gagal. Sebelumnya, Bambang dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang.

Pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lumajang memastikan bahwa pemindahan terpidana Tono ke Lapas Kelas I Surabaya dilakukan semata-mata karena pertimbangan tingkat hukuman yang dijalaninya.

Kepala Lapas Kelas IIB Lumajang, Mahendra Sulaksana menegaskan, pemindahan tersebut bukan karena Tono memiliki catatan buruk selama menjadi warga binaan di Lumajang.

“Bukan karena yang bersangkutan ini bermasalah, tapi memang vonis hukumannya terlalu tinggi, jadi kita pindahkan ke Lapas yang lebih representatif,” kata Mahendra, Rabu (27/8/25).

Apalagi, kata dia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang kini menghadapi persoalan kelebihan kapasitas. Padahal, kapasitas ideal hanya untuk 250 warga binaan, namun jumlah saat ini sudah melampaui 700 orang.

Selain itu, jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIB Lumajang sudah jauh melebihi kuota ideal yang hanya 250 orang. Menurutnya, saat ini jumlah warga binaan yang berada di Lapas Kelas IIB Lumajang sudah lebih dari 700 orang.

“Karena jumlah warga binaan sudah melebihi batas, maka yang masa hukumannya tinggi akan kami pindahkan,” ungkapnya.

Mahendra menambahkan, pemindahan dilakukan secara bertahap ke Lapas Kelas I Surabaya, terutama untuk narapidana dengan vonis tinggi, termasuk kasus narkotika.

“Ada juga yang terkait ganja dan divonis maksimal, nanti juga akan dipindahkan. Saat ini masih menunggu proses kasasi, jadi baru satu yang sudah kami kirim,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Pintu Kandang Dirusak, Maling Gondol Sapi di Kareng Lor Kota Probolinggo

26 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Tipu Warga Pakai Modus Bansos, Pria di Lumajang Dipukuli Massa

26 Agustus 2025 - 17:04 WIB

Kendarai Grand Livina, Pasutri ini Kompak Curi Sepeda Anak di Kraksaan

26 Agustus 2025 - 15:18 WIB

Kurir Kena Begal di Pasrepan Pasuruan, Motor Raib Digondol Pelaku

26 Agustus 2025 - 14:21 WIB

Modus Jual Ikan 15 Ton, Pemuda Palu Tipu Warga Kota Probolinggo Rp110 Juta

25 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Trending di Hukum & Kriminal