Menu

Mode Gelap
Untuk Ganti Motor Dinas, Pemkab Lumajang Sediakan Rp35 Juta per Desa Jelang Konfercab NU Kraksaan, Desakan Reformasi Pengurus Terjerat Pusaran Korupsi Bermunculan BKD Lumajang Pasrah ke Pusat, Rekrutmen ASN Masih Menggantung Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online Dana TKD Tidak Lagi Dipotong, Pemkab Lumajang Prioritaskan Perbaikan Sekolah Rusak Rumah di Mandaran Kota Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Hukum & Kriminal · 21 Sep 2018 13:24 WIB

Tipu Gunakan Uang Palsu, 3 Residivis Dibekuk Polisi


					Tipu Gunakan Uang Palsu, 3 Residivis Dibekuk Polisi Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Meskipun sudah keluar-masuk penjara (residivis), namun itu tidak membuat Dadang (58) warga Kelurahan Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Kusnomo (39) dan Sugiarto (34), keduanya warga Desa Gading Kulon, Kecamatan, Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo jera.

Ketiganya berhasil dibekuk setelah Buser Polres Probolinggo mendapat laporan dari Siswoyo Utomo (68) warga Kelurahan Kandangsapi, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, yang menjadi korban penipuan.

Bermula saat Siswoyo bertemu dengan tiga tersangka, Selasa (18/9/2018) lalu, sekitar pukul 12.30 WIB, di Rumah Makan Bagas. Dalam pertemuan mereka membicarakan kesepakatan kerjasama proyek perumahan.

Kemudian Siswoyo dan seorang saksi diajak oleh Dadang menuju Bank BCA di Jl. Panglima Sudirman, Kraksaan. Tujuannya untuk melakukan transaksi sebagai tanda jadi pendanaan proyek perumahan sebesar Rp 10 miliar di Desa Juglangan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.

Ketiga tersangka berikut barang bukti uang palsu yang diamankan polisi. (maf)

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto mengatakan, setelah itu korban dimintai uang sebesar Rp 60 juta. Uang tersebut dikatakan untuk membayar notaris dan pencairan dana serta penyetoran kepada bos (atasan) Dadang.

“Setelah korban memberikan uang yang diminta oleh tersangka, tersangka kemudian memberikan uang ganti kepada korban sebagi jaminan,” ujar Riyanto, Jumat (21/9/2018).

Setelah menerima uang jaminan itu, lanjut mantan Kasatreskrim Polres Situbondo ini, korban beserta saksi langsung pulang.

“Saat di dalam kendaraannya itu, korban beserta saksi baru menyadari, kalau uang yang diterima dari tersangka adalah uang palsu atau uang mainan, sehingga korban mengalami kerugian Rp 60 juta,” tambah Riyanto.

Kepada PANTURA7.com, polisi kelahiran Pasuruan itu menambahkan, Buser kemudian menangkap Dadang di Jalan Raya Panglima Sudirman, Pajarakan.

Sementara Kusnomo ditangkap di depan Bank BRI Cabang Maron. Terakhir, Sugiarto ditangkap di SPBU di Desa Klenang, Kecamatan Banyuanyar.

“Ketiga tersangka yang memang sudah menjadi residivis dengan kasus yang sama,” kata Riyanto. Saat ditangkap ketiganya tidak melakukan perlawanan. (*)

 

Penulis: Moh Ahsan Faradies
Editor: Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jelang Konfercab NU Kraksaan, Desakan Reformasi Pengurus Terjerat Pusaran Korupsi Bermunculan

12 September 2025 - 16:58 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Jelang Konfercab, Nun Alex Sodorkan Nama Gus Hafid sebagai Calon Ketua NU Kraksaan

11 September 2025 - 16:02 WIB

Buruh Tambang di Lumajang Dipertimbangkan jadi Penerima Jaminan Sosial dari DBHCHT

11 September 2025 - 11:15 WIB

Sengketa Tanah di Sukoharjo Paksa DPRD Kota Probolinggo Gelar RDP

10 September 2025 - 22:01 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Dishub Jember Jamin Bandara Notohadinegoro Siap Sambut Penerbangan Perdana

10 September 2025 - 20:19 WIB

Trending di Regional