PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Meskipun sudah keluar-masuk penjara (residivis), namun itu tidak membuat Dadang (58) warga Kelurahan Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Kusnomo (39) dan Sugiarto (34), keduanya warga Desa Gading Kulon, Kecamatan, Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo jera.
Ketiganya berhasil dibekuk setelah Buser Polres Probolinggo mendapat laporan dari Siswoyo Utomo (68) warga Kelurahan Kandangsapi, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, yang menjadi korban penipuan.
Bermula saat Siswoyo bertemu dengan tiga tersangka, Selasa (18/9/2018) lalu, sekitar pukul 12.30 WIB, di Rumah Makan Bagas. Dalam pertemuan mereka membicarakan kesepakatan kerjasama proyek perumahan.
Kemudian Siswoyo dan seorang saksi diajak oleh Dadang menuju Bank BCA di Jl. Panglima Sudirman, Kraksaan. Tujuannya untuk melakukan transaksi sebagai tanda jadi pendanaan proyek perumahan sebesar Rp 10 miliar di Desa Juglangan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.

Ketiga tersangka berikut barang bukti uang palsu yang diamankan polisi. (maf)
Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto mengatakan, setelah itu korban dimintai uang sebesar Rp 60 juta. Uang tersebut dikatakan untuk membayar notaris dan pencairan dana serta penyetoran kepada bos (atasan) Dadang.
“Setelah korban memberikan uang yang diminta oleh tersangka, tersangka kemudian memberikan uang ganti kepada korban sebagi jaminan,” ujar Riyanto, Jumat (21/9/2018).
Setelah menerima uang jaminan itu, lanjut mantan Kasatreskrim Polres Situbondo ini, korban beserta saksi langsung pulang.
“Saat di dalam kendaraannya itu, korban beserta saksi baru menyadari, kalau uang yang diterima dari tersangka adalah uang palsu atau uang mainan, sehingga korban mengalami kerugian Rp 60 juta,” tambah Riyanto.
Kepada PANTURA7.com, polisi kelahiran Pasuruan itu menambahkan, Buser kemudian menangkap Dadang di Jalan Raya Panglima Sudirman, Pajarakan.
Sementara Kusnomo ditangkap di depan Bank BRI Cabang Maron. Terakhir, Sugiarto ditangkap di SPBU di Desa Klenang, Kecamatan Banyuanyar.
“Ketiga tersangka yang memang sudah menjadi residivis dengan kasus yang sama,” kata Riyanto. Saat ditangkap ketiganya tidak melakukan perlawanan. (*)
Penulis: Moh Ahsan Faradies
Editor: Ikhsan Mahmudi
Tinggalkan Balasan