Lumajang, – Merasa tidak dihargai dan kecewa karena mahasiswa KKN dianggap kurang berbaur dengan warga, seorang pria bernama Saman, warga Desa Alun-alun, Kecamatan Ranuyoso, nekat mencuri dua sepeda motor milik mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Ironisnya, Saman merupakan warga yang sebelumnya diminta secara langsung oleh kepala desa untuk ikut menjaga keamanan para mahasiswa yang sedang melaksanakan program KKN di desanya.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, dalam konferensi pers pada Sabtu (16/8/25) mengungkapkan, bahwa motif pencurian berawal dari perasaan sakit hati terhadap para mahasiswa yang dianggap dingin dan tidak bersosialisasi dengan lingkungan sekitar.
“Pelaku mengaku sakit hati karena merasa tidak dihargai. Ia merasa para mahasiswa KKN tidak mau berbaur dengan warga. Dari situ muncul niat untuk mencuri motor mereka sebagai bentuk pelampiasan,” kata Alex, Sabtu (16/8/25).
Kedua motor yang dicuri adalah Honda Beat milik Ika Wahyu, mahasiswa Universitas Jember (Unej) dan Honda Vario milik Thoriq, mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) KHAS Jember. Keduanya tengah mengikuti kegiatan KKN di Desa Alun-alun saat insiden terjadi pada 6 Agustus 2025.
Dalam aksinya, terduga pelaku menyiramkan cairan kimia HCL ke tembok penyimpanan motor untuk melubangi dinding, namun gagal. Ia kemudian merusak pintu gudang untuk mengakses dan mengambil kendaraan.
Tak sendirian, SM mengajak seorang rekannya yang kini masih buron. Motor curian itu kemudian dijual, dan SM mendapat bagian sebesar Rp1,5 juta.
“Satu pelaku berhasil kami tangkap, sementara satu lainnya masih kami buru. Kami juga masih mencari keberadaan dua motor untuk dikembalikan kepada pemiliknya,” katanya.
Insiden ini sempat viral di media sosial dan memicu kekhawatiran di kalangan perguruan tinggi. Universitas Jember (Unej) bahkan memutuskan untuk menarik seluruh mahasiswanya dari lokasi KKN di Lumajang karena menilai situasi keamanan tidak kondusif.
Kekhawatiran semakin meningkat karena sehari setelah pencurian di Desa Alun-alun, kejadian serupa juga menimpa mahasiswa KKN di Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh.
Saman kini ditahan di Mapolres Lumajang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini, termasuk mengejar pelaku kedua serta melacak keberadaan barang bukti kendaraan hasil curian.
“Kami imbau masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan lingkungan dan tidak main hakim sendiri. Laporkan segera jika mengetahui informasi terkait keberadaan pelaku lain atau motor hasil curian,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra