Lumajang, – Permasalahan lahan parkir yang dikelola Managemen Kafe Magnolia di Kelurahan Tompokersan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang masih ada masalah terkait kejelasan aset milik pemerintah.
Untuk menghindari polemik berkepanjangan, pemilik Kafe Magnolia, Gathan Thoriq menyatakan, kesiapannya untuk membuka jalur komunikasi secara terbuka dengan Pemerintah Kabupaten Lumajang terkait pemanfaatan lahan parkir yang belakangan menjadi polemik soal perizinannya.
Ia menegaskan, penyelesaian damai dan tertib hukum lebih diutamakan daripada konflik terbuka.
“Dari awal kami tidak punya niatan untuk ribut atau bikin bentrokan. Lebih baik kami komunikasinya ke pemerintah,” kata Gathan, Jumat (1/8/25).
Lahan parkir yang dimaksud terletak di area Stren Afvour Tompokersan D.I Selokambang dan merupakan aset milik Pemkab Lumajang. Lahan tersebut sebelumnya dikelola oleh pihak lain dan kemudian dimanfaatkan oleh Kafe Magnolia sebagai area parkir.
Menurut Gathan, sejak awal tahun 2025 dirinya sudah berupaya mengurus perpanjangan izin pemanfaatan lahan tersebut menggunakan surat kuasa dari pihak yang sebelumnya memegang izin. Namun, proses itu disebutnya berjalan lambat dan tanpa kejelasan.
“Surat kuasa sudah saya pegang sejak Januari, masih ditinjau, dan belum ada kepastian,” jelasnya.
Sementara itu, Djoko Hery, Asisten Humas Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Lumajang saat dikonfirmasi tidak bisa memberikan tanggapan terkait polemik ini.
“Kami menyampaikan mohon maaf tidak bisa menyampaikan (tanggapan mengenai pengosongan lahan parkir Magnolia). Karena yang bisa menyampaikan dengan resmi adalah pimpinan kami,” katanya melalui pesan singkat.
Di sisi lain, Satpol PP Lumajang menyebut masa izin pemanfaatan lahan tersebut telah habis sejak 31 Desember 2024, dan tidak diperpanjang oleh pemerintah daerah. Hal itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 300.1/130/427.45/2025 tanggal 15 Mei 2025, yang juga ditandatangani oleh Gathan.
Dalam BAP itu, Gathan juga telah mengajukan permohonan perpanjangan waktu selama tiga bulan untuk mengosongkan lokasi dan mencari alternatif pengalihan fungsi parkir. Batas waktu tersebut berakhir pada 30 Juli 2025, dan pengosongan penuh harus dilakukan paling lambat 1 Agustus 2025.
“Sudah kami layangkan surat pemberitahuan terakhir pada 30 Juli kemarin. Dan sebelumnya sudah dijelaskan dengan rinci oleh personel kami terkait isi BAP dan kewajiban pengosongan,” kata Kepala Satpol PP Lumajang, Hindam Adri Abadan. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra