Menu

Mode Gelap
Puting Beliung Terjang Pasuruan, Belasan Rumah dan Gardu Listrik Roboh Mengintip Keseruan Menjajal Lereng Bromo dengan Mobil Remote Control Offroad Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, Timpa Seratusan Santri Membanggakan! 3 Atlet Wushu Kabupaten Probolinggo Borong Medali Kejurprov Jatim 2025 Hilang Sejak Kamis, Lansia Asal Jambearum Lumajang Ditemukan Meninggal di Kebun Desa Pagowan Kapal Pencari Tiram Terbalik Dihantam Ombak, Dua Nelayan di Kota Pasuruan Tewas

Sosial · 1 Agu 2025 20:27 WIB

Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir


					Lahan parkir yang dikelola Managemen Kafe Magnolia di Kelurahan Tompokersan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang. Perbesar

Lahan parkir yang dikelola Managemen Kafe Magnolia di Kelurahan Tompokersan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang.

Lumajang, – Permasalahan lahan parkir yang dikelola Managemen Kafe Magnolia di Kelurahan Tompokersan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang masih ada masalah terkait kejelasan aset milik pemerintah.

Untuk menghindari polemik berkepanjangan, pemilik Kafe Magnolia, Gathan Thoriq menyatakan, kesiapannya untuk membuka jalur komunikasi secara terbuka dengan Pemerintah Kabupaten Lumajang terkait pemanfaatan lahan parkir yang belakangan menjadi polemik soal perizinannya.

Ia menegaskan, penyelesaian damai dan tertib hukum lebih diutamakan daripada konflik terbuka.

“Dari awal kami tidak punya niatan untuk ribut atau bikin bentrokan. Lebih baik kami komunikasinya ke pemerintah,” kata Gathan, Jumat (1/8/25).

Lahan parkir yang dimaksud terletak di area Stren Afvour Tompokersan D.I Selokambang dan merupakan aset milik Pemkab Lumajang. Lahan tersebut sebelumnya dikelola oleh pihak lain dan kemudian dimanfaatkan oleh Kafe Magnolia sebagai area parkir.

Menurut Gathan, sejak awal tahun 2025 dirinya sudah berupaya mengurus perpanjangan izin pemanfaatan lahan tersebut menggunakan surat kuasa dari pihak yang sebelumnya memegang izin. Namun, proses itu disebutnya berjalan lambat dan tanpa kejelasan.

“Surat kuasa sudah saya pegang sejak Januari, masih ditinjau, dan belum ada kepastian,” jelasnya.

Sementara itu, Djoko Hery, Asisten Humas Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Lumajang saat dikonfirmasi tidak bisa memberikan tanggapan terkait polemik ini.

“Kami menyampaikan mohon maaf tidak bisa menyampaikan (tanggapan mengenai pengosongan lahan parkir Magnolia). Karena yang bisa menyampaikan dengan resmi adalah pimpinan kami,” katanya melalui pesan singkat.

Di sisi lain, Satpol PP Lumajang menyebut masa izin pemanfaatan lahan tersebut telah habis sejak 31 Desember 2024, dan tidak diperpanjang oleh pemerintah daerah. Hal itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 300.1/130/427.45/2025 tanggal 15 Mei 2025, yang juga ditandatangani oleh Gathan.

Dalam BAP itu, Gathan juga telah mengajukan permohonan perpanjangan waktu selama tiga bulan untuk mengosongkan lokasi dan mencari alternatif pengalihan fungsi parkir. Batas waktu tersebut berakhir pada 30 Juli 2025, dan pengosongan penuh harus dilakukan paling lambat 1 Agustus 2025.

“Sudah kami layangkan surat pemberitahuan terakhir pada 30 Juli kemarin. Dan sebelumnya sudah dijelaskan dengan rinci oleh personel kami terkait isi BAP dan kewajiban pengosongan,” kata Kepala Satpol PP Lumajang, Hindam Adri Abadan. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mobil Polisi di Pasuruan Jadi Pengangkut Air Bersih untuk Warga Kekeringan

27 September 2025 - 14:18 WIB

Digerogoti Penyakit Langka, Bocah 3 Tahun di Probolinggo ini Butuh Bantuan

27 September 2025 - 07:47 WIB

Gempa Guncang Timur Laut Banyuwangi, KAI Daop 9 Jember Sebut Tidak Ada Kerusakan

25 September 2025 - 20:09 WIB

BPS Sebut Angka Kemiskinan Jember Turun jadi 8,67 Persen

25 September 2025 - 19:32 WIB

Dulu Penerima PKH, Kini Juragan Kerupuk, Kisah Lukman dari Lorong Sempit Desa Semeru

25 September 2025 - 16:20 WIB

Kala Khofifah Turun Ke Sungai Legundi Probolinggo, Bersihkan Sampah Bersama Warga

20 September 2025 - 19:45 WIB

Warga 4 Desa Bergotong Royong Bangun Akses Baru di Senduro Lumajang

20 September 2025 - 13:28 WIB

Jembatan Beton Rp3,5 Miliar Gantikan Jembatan Bambu yang Ambruk

20 September 2025 - 12:49 WIB

Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS

19 September 2025 - 18:53 WIB

Trending di Pemerintahan