Menu

Mode Gelap
Waspada Penipuan dan Penculikan Anak, Pemkot Probolinggo Keluarkan Surat Edaran Jelang MTQ XXX Jawa Timur, Jember Optimistis Lolos Tiga Besar Terisolasi Akibat Banjir Lahar Semeru, Puluhan Siswa SD Tak Bisa Sekolah Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi Jelang Konfercab, Nun Alex Sodorkan Nama Gus Hafid sebagai Calon Ketua NU Kraksaan Warga Sumurmati Probolinggo Jadi Korban Meninggal Banjir Bali, Jenazah Dimakamkan

Sosial · 24 Jul 2025 15:48 WIB

MUI Lumajang Akhirnya Tegaskan Fatwa Haram terhadap Sound Horeg


					Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lumajang (Foto: Asmadi). Perbesar

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lumajang (Foto: Asmadi).

Lumajang, – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lumajang akhirnya mengklarifikasi pernyataan sebelumnya terkait penggunaan sound horeg.

Setelah sempat menyebut bahwa tidak ada larangan terhadap penggunaan sound horeg, MUI Lumajang kini menegaskan dukungannya terhadap fatwa resmi MUI Jawa Timur yang memberikan batasan tertentu terhadap penggunaan sound tersebut.

Pernyataan awal disampaikan oleh Ketua MUI Lumajang, KH Ahmad Hanif, pada Kamis (17/7/25) usai rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lumajang. Saat itu, ia mengatakan penggunaan sound horeg tidak dilarang, selama tidak mengganggu kepentingan umum.

“Memang boleh, tidak ada larangan untuk sound horeg. Tentu, sepanjang tidak mengganggu kepentingan-kepentingan umum,” ujar Hanif di Kantor Pemkab Lumajang saat itu.

Namun, pada Kamis pagi (24/7/25), Hanif memberikan klarifikasi di Kantor MUI Lumajang. Ia menegaskan pernyataan sebelumnya tidak bertentangan, melainkan perlu dipahami dalam konteks fatwa MUI Jawa Timur.

“Kami menyatakan bahwa MUI Lumajang mendukung penuh fatwa MUI (Jawa Timur) tersebut (soal sound horeg),” ujarnya.

Hanif juga menampik bahwa klarifikasi ini membatalkan pernyataannya sebelumnya. Menurutnya, poin keempat dalam fatwa MUI Jawa Timur secara jelas menjelaskan ketentuan sound horeg yang boleh digunakan dalam kegiatan-kegiatan positif.

“Tidak membatalkan, fatwa MUI itu kan ada enam poin. Di poin keempat itu dijelaskan,” jelasnya.

Adapun poin keempat dalam fatwa MUI Jawa Timur menyebut, penggunaan sound horeg dengan intensitas suara yang wajar diperbolehkan dalam kegiatan positif seperti resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan, dan lainnya, selama tidak mengandung hal-hal yang diharamkan. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ada Dugaan Penculikan Anak di Kota Probolinggo, Polisi Minta Warga Tidak Panik

10 September 2025 - 19:57 WIB

Kekeringan Meluas, BPBD Kabupaten Probolinggo Petakan Daerah Rawan Krisis Air Bersih

9 September 2025 - 15:30 WIB

Jalur Gumitir Dibuka Lebih Awal, DPRD Jember Ingatkan Pengguna Jalan Soal Hal ini

2 September 2025 - 20:54 WIB

Kabar Baik! Jalur Gumitir Jember-Banyuwangi Bisa Dilintasi Mulai 4 September 2025

2 September 2025 - 18:45 WIB

Haul KH Abdul Hamid, Emil Dardak Serukan Jaga Persatuan dan Kedamaian

2 September 2025 - 16:35 WIB

Antisipasi Macet, Polres Pasuruan Atur Penyekatan dan Kantong Parkir untuk Haul KH Abdul Hamid ke-44

1 September 2025 - 21:09 WIB

Gelombang Demonstrasi di Gedung DPRD Kota Probolinggo, Mahasiswa Tuntut Keadilan dan Reformasi

1 September 2025 - 20:14 WIB

PT. KAI Daop 9 Jember Eksekusi Aset Rumah Dinas di Kota Probolinggo, Diklaim Penghuni Sejak 2005

1 September 2025 - 17:52 WIB

Polres Pasuruan Gandeng Kepala Desa Jaga Kondusivitas

1 September 2025 - 17:42 WIB

Trending di Sosial