Menu

Mode Gelap
Kerusuhan Meluas, Presiden Prabowo Perintahkan Tindakan Anarkis Ditindak Tegas Dengan Sistem Desil, PKH Lumajang Perkuat Ketahanan Keluarga Rentan Pria di Pasuruan Masuk Rumah Tetangga, Sempat Damai tapi Akhirnya Ditahan karena Narkoba Akhmad Munir Nakhodai PWI Pusat, Bawa Semangat Rekonsiliasi Festival Da’i Muda LDNU Kraksaan Tuntas, Sukses Cetak 6 Kader Dakwah Terbaik Blarr! Bondet Meledak di Sumber Wetan Kota Probolinggo, Lukai Seorang Pemuda

Pemerintahan · 2 Jul 2025 16:18 WIB

Pemkab Lumajang Siapkan Rp36 Juta untuk Asuransi Pertanian 1.000 Hektare


					Di antara lahan pertanian di Lumajang yang diasuransikan. (Foto: Asmadi) Perbesar

Di antara lahan pertanian di Lumajang yang diasuransikan. (Foto: Asmadi)

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, mengalokasikan anggaran sebesar Rp 36 juta untuk membayar premi Asuransi Usahatani Tanaman Padi (AUTP) bagi lahan pertanian seluas 1.000 hektare.

Kebijakan ini menjadi langkah antisipatif untuk melindungi petani dari risiko gagal panen akibat bencana alam, serangan hama, atau penyakit tanaman.

Kebijakan tersebut tertuang dalam dokumen jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi DPRD Lumajang dalam sidang paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2025.

Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Lumajang, Sukarno Mukti menjelaskan, bahwa bantuan premi asuransi ini mencakup 80 persen dari total premi, atau sekitar Rp 144.000 per hektare per musim tanam. Sisanya Rp36.000 per hektare, ditanggung oleh petani peserta.

“Tahun ini, pemkab sudah mengalokasikan bantuan premi dari APBD untuk 1.000 hektare dengan nilai Rp36 juta. Petani hanya perlu membayar 20 persen sisanya,’ kata Sukarno, Rabu (2/7/2025).

Lebih lanjut, Sukarno menjelaskan, bahwa bantuan ini akan difokuskan pada wilayah-wilayah yang tergolong rawan bencana dan kerap mengalami gagal panen seperti, Kecamatan Pronojiwo, Candipuro, Yosowilangun, dan Rowokangkung.

Untuk bisa mencairkan klaim asuransi, petani harus memenuhi kriteria kerusakan tanaman minimal 70 persen  pada petak alami, baik akibat bencana alam, hama, maupun penyakit.

“Jika memenuhi kriteria tersebut, petani bisa melakukan klaim dan mendapat ganti rugi maksimal sebesar Rp6 juta per hektare,” katanya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

29 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

29 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja?

28 Agustus 2025 - 21:06 WIB

BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi

28 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Demi Jalan Tembus GOR A. Yani, Pemkot dan Pemkab Probolinggo Sepakat Pinjam Pakai Aset

27 Agustus 2025 - 18:48 WIB

Pemkot Probolinggo Usulkan 1.877 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Tunggu Restu Kemenpan RB

27 Agustus 2025 - 14:34 WIB

Bunda Indah Ingatkan ASN Lumajang untuk Adaptif Hadapi Era Digital

26 Agustus 2025 - 16:51 WIB

Polemik Alihfungsi Gedung Kesenian, Wali Kota Probolinggo Terbuka Dialog dengan Pelaku Seni

26 Agustus 2025 - 07:44 WIB

LSM Diduga Peras Kades di Lumajang, Bupati Tidak Akan Ditoleransi

25 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Trending di Pemerintahan