Lumajang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, mengalokasikan anggaran sebesar Rp 36 juta untuk membayar premi Asuransi Usahatani Tanaman Padi (AUTP) bagi lahan pertanian seluas 1.000 hektare.
Kebijakan ini menjadi langkah antisipatif untuk melindungi petani dari risiko gagal panen akibat bencana alam, serangan hama, atau penyakit tanaman.
Kebijakan tersebut tertuang dalam dokumen jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi DPRD Lumajang dalam sidang paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2025.
Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Lumajang, Sukarno Mukti menjelaskan, bahwa bantuan premi asuransi ini mencakup 80 persen dari total premi, atau sekitar Rp 144.000 per hektare per musim tanam. Sisanya Rp36.000 per hektare, ditanggung oleh petani peserta.
“Tahun ini, pemkab sudah mengalokasikan bantuan premi dari APBD untuk 1.000 hektare dengan nilai Rp36 juta. Petani hanya perlu membayar 20 persen sisanya,’ kata Sukarno, Rabu (2/7/2025).
Lebih lanjut, Sukarno menjelaskan, bahwa bantuan ini akan difokuskan pada wilayah-wilayah yang tergolong rawan bencana dan kerap mengalami gagal panen seperti, Kecamatan Pronojiwo, Candipuro, Yosowilangun, dan Rowokangkung.
Untuk bisa mencairkan klaim asuransi, petani harus memenuhi kriteria kerusakan tanaman minimal 70 persen pada petak alami, baik akibat bencana alam, hama, maupun penyakit.
“Jika memenuhi kriteria tersebut, petani bisa melakukan klaim dan mendapat ganti rugi maksimal sebesar Rp6 juta per hektare,” katanya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra