Pasuruan – MJ (56) kini harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 51 gram. Pria asal Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan itu diamankan polisi lantaran diduga kuat menjadi pengedar sabu.
Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan pada Sabtu (21/6/2025) sekitar pukul 02.30 WIB. Berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, PAR, petugas mendatangi lokasi dan langsung mengamankan MJ di samping rumahnya.
“Dari penggeledahan, kami temukan dua poket sabu dengan berat total 51,83 gram, berikut buku catatan transaksi, uang tunai Rp1.257.000 dan satu handphone yang digunakan untuk komunikasi jual beli sabu,” ungkap Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, Selasa (1/7/2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua kantong plastik berisi sabu dengan berat masing-masing 33,25 gram dan 18,58 gram, satu buah buku rekapan transaksi narkotika, uang tunai sebesar Rp1.257.000 hasil penjualan, serta satu unit ponsel Realme warna kuning yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
MJ diketahui berprofesi sebagai petani. Dalam pemeriksaan, ia mengaku telah menjadi pengedar dengan keuntungan antara Rp200.000 hingga Rp350.000 per gram. Ia juga bisa menggunakan sabu secara gratis sebagai imbalan.
“Akibat perbuatannya, MJ dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Joko. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra