Menu

Mode Gelap
Antisipasi Macet, Polres Pasuruan Atur Penyekatan dan Kantong Parkir untuk Haul KH Abdul Hamid ke-44 Gelombang Demonstrasi di Gedung DPRD Kota Probolinggo, Mahasiswa Tuntut Keadilan dan Reformasi Pemkab Jember Resmikan Layanan PMI, Dorong Proses Administrasi Lebih Efektif Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Kedungsupit Probolinggo, Motif Masih Diselidiki Bupati Lumajang dan Ketua DPRD Kompak Jaga Harga Pangan Lewat GPM PT. KAI Daop 9 Jember Eksekusi Aset Rumah Dinas di Kota Probolinggo, Diklaim Penghuni Sejak 2005

Hukum & Kriminal · 1 Jul 2025 20:02 WIB

Pria Asal Gempol Ditangkap, Polisi Temukan 51 Gram Sabu


					Tersangka MJ (56) warga Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan 
Perbesar

Tersangka MJ (56) warga Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan

Pasuruan – MJ (56) kini harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 51 gram. Pria asal Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan itu diamankan polisi lantaran diduga kuat menjadi pengedar sabu.

Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan pada Sabtu (21/6/2025) sekitar pukul 02.30 WIB. Berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, PAR, petugas mendatangi lokasi dan langsung mengamankan MJ di samping rumahnya.

“Dari penggeledahan, kami temukan dua poket sabu dengan berat total 51,83 gram, berikut buku catatan transaksi, uang tunai Rp1.257.000 dan satu handphone yang digunakan untuk komunikasi jual beli sabu,” ungkap Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, Selasa (1/7/2025).

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua kantong plastik berisi sabu dengan berat masing-masing 33,25 gram dan 18,58 gram, satu buah buku rekapan transaksi narkotika, uang tunai sebesar Rp1.257.000 hasil penjualan, serta satu unit ponsel Realme warna kuning yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.

MJ diketahui berprofesi sebagai petani. Dalam pemeriksaan, ia mengaku telah menjadi pengedar dengan keuntungan antara Rp200.000 hingga Rp350.000 per gram. Ia juga bisa menggunakan sabu secara gratis sebagai imbalan.

“Akibat perbuatannya, MJ dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Joko. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 81 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Kedungsupit Probolinggo, Motif Masih Diselidiki

1 September 2025 - 19:45 WIB

Pria di Pasuruan Masuk Rumah Tetangga, Sempat Damai tapi Akhirnya Ditahan karena Narkoba

31 Agustus 2025 - 19:14 WIB

Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan

30 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal