Menu

Mode Gelap
Tunggakan Sewa Plasa Bangil Capai Rp22 Miliar, DPRD Desak Pemkab Ambil Langkah Tegas Renovasi Sekolah Rakyat Kabupaten Pasuruan Sudah 50 Persen, Siap Digunakan Saat Tahun Pelajaran Dimulai Pemkab Lumajang Kaji Kebijakan Kerja Fleksibel ASN, Fokus Jaga Kualitas Pelayanan Masyarakat Dua Warga Pasuruan Ditangkap, Edarkan Sabu demi Cuan dan Bisa Nyabu Gratis Sesuai Target, Cabor PODSI Kota Probolinggo Borong 5 Medali di Porprov Jatim 2025 Top! Tiga 3 Atlet Panjat Tebing Kota Probolinggo Sabet 3 Medali Kejurnas Kelompok Umur

Hukum & Kriminal · 23 Jun 2025 16:39 WIB

Dua Warga Pasuruan Ditangkap, Edarkan Sabu demi Cuan dan Bisa Nyabu Gratis


					Kedua tersangka pengedar sabu saat diamankan di Mapolres Pasuruan.
Perbesar

Kedua tersangka pengedar sabu saat diamankan di Mapolres Pasuruan.

Pasuruan, – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pengedar narkotika jenis sabu ditangkap di dua lokasi berbeda dalam penggerebekan yang berlangsung pada Selasa (17/6/2025) dini hari.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Dusun Betiting, Desa Gunting, Kecamatan Sukorejo.

Polisi lalu melakukan penggerebekan sekitar pukul 03.00 WIB dan mengamankan tersangka pertama, MNY (28), warga Desa Ngadimulyo, Kecamatan Sukorejo.

“Dari tangan MNY, kami mengamankan delapan poket sabu dengan berat total 0,70 gram. Ia kami tangkap saat berada di dalam rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi,” ujar Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, Senin (23/6/2025).

Hasil pengembangan dari penangkapan MNY membawa polisi ke tersangka kedua, AM (30), warga Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol. Dari tangan AM, petugas menemukan 26 poket sabu dengan berat total 2,22 gram.

“AM diketahui memiliki peran penting dalam jaringan ini. Selain menyimpan sabu dalam jumlah lebih banyak, kami juga mengamankan timbangan digital, plastik klip, serta alat hisap,” jelas Joko.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku, bermufakat sebagai pengedar untuk memperoleh keuntungan antara Rp500 ribu hingga Rp600 ribu per gram. Mereka juga mengaku, bisa menggunakan sabu secara gratis dari hasil penjualan.

Total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka mencapai sekitar 2,92 gram sabu, dua unit ponsel, dua timbangan elektrik, satu bendel plastik klip kosong, dua alat secrop dari sedotan, dan sebuah tas selempang.

“Keduanya telah kami tahan dan saat ini menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” lanjutnya.

“Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup, bahkan bisa dikenakan hukuman mati,” pungkas Joko. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 235 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jambret Pasutri Didepan Bank, Warga Tiris Probolinggo Diringkus Polisi

21 Juni 2025 - 19:47 WIB

Perampok Satroni Toko Emas di Lumajang, Pemilik Mundur Diancam Celurit

20 Juni 2025 - 16:18 WIB

Cemburu Buta Latarbelakangi Pembacokan di Rumah Kos Mayangan Kota Probolinggo

19 Juni 2025 - 18:31 WIB

Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa

18 Juni 2025 - 19:33 WIB

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

18 Juni 2025 - 15:47 WIB

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Trending di Hukum & Kriminal