Lumajang, – Bupati Lumajang Indah Amperawati melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Wesly Distribution Exchange (PT WDX), perusahaan distribusi sembako di Jalan Gubernur Suryo, Lumajang, Rabu (18/6/2).
Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan perusahaan memegang teguh prinsip etika dan kepercayaan dalam mengelola hubungan dengan karyawannya.
Dalam sidak tersebut, Bupati Lumajang yang akrab disapa Bunda Indah menegaskan pentingnya transparansi dan penghormatan terhadap hak karyawan, khususnya terkait dokumen pribadi seperti, ijazah.
Meskipun laporan awal menyebut adanya dugaan penahanan ijazah dua mantan karyawan, pihak HRD PT WDX menyatakan, tidak mengetahui keberadaan ijazah tersebut.
“Namun, perusahaan mengonfirmasi bahwa kedua mantan karyawan, Nur Rohman dan Bahtiar, telah diberhentikan karena kasus penggelapan tepung tapioka sebanyak 400 karung di gudang,” katanya.
Bunda Indah menekankan perusahaan harus bertanggung jawab dan segera mengembalikan ijazah jika masih ditahan.
“Sebab, kedua karyawan tersebut sudah tidak bekerja lagi di perusahaan,” jelasnya.
Tidak hanya itu, bupati juga menghubungi Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan untuk melaporkan temuan awal dan mendapatkan arahan tindak lanjut.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT WDX, Purwanto meminta waktu untuk melakukan klarifikasi dan pembuktian terkait tuduhan penahanan ijazah tersebut.
“Untuk saat ini belum ada bukti yang konkret dan menunggu hasil pemeriksaan dari HRD perusahaan,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra