Jember, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB), berkomitmen untuk menurunkan angka stunting dengan mengatasi akar masalahnya, yaitu pencegahan pernikahan dini.
DP3AKB Jember menjadikan isu ini sebagai fokus utama dalam strategi penanganannya. Sebab, stunting tidak hanya dipengaruhi oleh masalah gizi, tetapi juga faktor sosial, seperti pernikahan di usia muda.
Kepala DP3AKB Jember, Regar Jeane Dealen Nangka, menekankan pentingnya kerjasama antara berbagai pihak untuk menurunkan angka stunting secara efektif dan berkelanjutan.
“Salah satu langkah yang kami ambil adalah mengurangi pernikahan anak, yang merupakan salah satu penyebab stunting,” ujar Regar, Rabu, (18/6/25).
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 melarang pernikahan bagi individu di bawah 18 tahun, kecuali dengan dispensasi dari pengadilan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019.
Regar menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Bupati Jember mendukung upaya pencegahan ini. Setiap calon pengantin diharuskan mengikuti bimbingan pranikah.
“Calon pengantin yang mendaftar di KUA wajib melapor ke kecamatan untuk mendapatkan arahan dan mengikuti program bimbingan,” jelasnya.
Edukasi ini sangat penting untuk memastikan kesiapan dalam berkeluarga, termasuk dalam hal kesehatan reproduksi dan pengasuhan anak yang baik.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Jember per April 2025, terdapat 9.573 anak yang mengalami stunting, angka yang memerlukan perhatian dari Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS).
Sementara itu, Kabid KB di DP3AKB Jember, Diana Ruspita, mengatakan, bahwa stunting disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk pernikahan di usia dini.
Menurutnya, semua kebijakan dan intervensi harus saling mendukung, dari pemberian gizi hingga edukasi soal kesehatan.
“Stunting adalah masalah multifaset. Salah satu faktor penyebabnya adalah pernikahan anak,” ungkap Diana. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra