Menu

Mode Gelap
Diguyur Hujan Dua Hari, Jembatan Penghubung Kecamatan di Lumajang Putus Total Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu Jalan Rusak Akibat Banjir Lahar, Warga Gondoruso Gotong Royong Lakukan Perbaikan Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

Pemerintahan · 9 Jun 2025 12:47 WIB

Dua Raperda Baru Diajukan, Lumajang Siap Atur Pariwisata dan Sederhanakan Organisasi Perangkat Daerah


					Foto Istimewa. Perbesar

Foto Istimewa.

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang kembali melakukan penyesuaian dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2025 dengan mengajukan dua rancangan peraturan daerah (raperda) tambahan kepada DPRD Lumajang.

Langkah ini diambil sebagai respon atas kebutuhan pengaturan yang lebih spesifik di sektor pariwisata dan penataan organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih efektif dan efisien.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lumajang, Awaluddin Yusuf, menjelaskan, bahwa saat ini terdapat delapan raperda yang tengah dibahas. Terdiri dari tiga raperda wajib, satu raperda inisiatif DPRD, dan empat raperda yang diajukan oleh Pemkab Lumajang.

“Dua raperda tambahan yang baru diajukan tersebut adalah penyelenggaraan kepariwisataan dan perubahan keempat atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Dengan demikian, total raperda yang dibahas meningkat untuk menyesuaikan dinamika kebutuhan daerah,” kata Yusuf, Senin (9/6/25).

Raperda tentang penyelenggaraan kepariwisataan menjadi fokus utama mengingat potensi wisata Lumajang yang terus berkembang dan membutuhkan regulasi yang lebih terstruktur.

Sementara itu, raperda perubahan keempat atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah diarahkan untuk menyederhanakan birokrasi dan menyesuaikan nomenklatur OPD. Salah satu perubahan signifikan adalah penghapusan kata “retribusi” dalam nomenklatur Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD).

Yusuf menambahkan, raperda wajib yang sedang dibahas meliputi pertanggungjawaban bupati terhadap pelaksanaan APBD tahun 2024, perubahan anggaran tahun 2025, dan penyusunan APBD tahun 2026. Sedangkan raperda inisiatif DPRD terkait fasilitasi penyelenggaraan pesantren juga menjadi bagian dari agenda pembahasan.

“Dengan adanya tambahan dua raperda ini, DPRD Lumajang dan Pemkab Lumajang serius untuk menyusun regulasi yang komprehensif demi mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 130 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

19 September 2025 - 13:35 WIB

Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

18 September 2025 - 19:00 WIB

Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

18 September 2025 - 16:56 WIB

Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar

18 September 2025 - 15:11 WIB

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Trending di Pemerintahan