Menu

Mode Gelap
Idul Adha, Perajin Pisau Potong di Kota Probolinggo Banjir Pesanan Tiga Tahun Mangkrak, Klinik NU Jember Akhirnya Resmi Dibuka Bentuk Satgas Miras, Bupati Gus Haris Langsung Musnahkan 10 Ribu Botol Miras Dari 318 Pendaftar, Hanya 50 Anak Terpilih Sekolah Gratis Lewat Program Sekolah Rakyat di Kota Pasuruan Kampanye Kurangi Plastik, Bupati Lumajang Salurkan 1.000 BSEK untuk Panitia Kurban Tidak Ada Bekas Pukulan, Polisi Pastikan Mayat di Sungai Brantas Bukan Korban Kriminal

Sosial · 2 Jun 2025 18:12 WIB

Kontroversi Lahan Dikuasai PT Kalijeruk: 1.197 Hektare atau 9,6 Hektare?


					Direktur PT Kalijeruk Mayo Walla. (Foto: Asmadi).
Perbesar

Direktur PT Kalijeruk Mayo Walla. (Foto: Asmadi).

Lumajang, – Kasus PT Kalijeruk menunjukkan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi perizinan perkebunan di Indonesia.

Ketidakjelasan status izin dan kurangnya data pendukung yang diserahkan kepada DPRD dapat menimbulkan risiko hukum dan sosial, termasuk potensi konflik lahan dan kerugian bagi masyarakat sekitar.

Direktur PT Kalijeruk Mayo Walla mengaku, jika luas lahan yang mereka kuasai seluas 1.197 hektare, namun data yang ditemukan di sistem Online Single Submission (OSS) hanya mencatat 9,6 hektare.

“Pendaftaran izin yang masuk ke OSS masih dalam proses aktivasi, sehingga belum semua izin resmi terbit,” kata Mayo, Senin (2/6/25).

Sementara itu, Ketua DPRD Lumajang, Oktafiani menegaskan, pihaknya belum melakukan verifikasi teknis terkait luas lahan yang benar-benar ditanami oleh PT Kalijeruk.

“Hingga kini, DPRD hanya menerima data bahwa ada 10 Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan sejak 2018, namun belum ada rekomendasi resmi terkait alih fungsi lahan dari tanaman keras ke tebu,” kata Oktafiani.

Oktafiani menilai, PT Kalijeruk kurang kooperatif dalam memberikan data dan dokumen pendukung, termasuk surat rekomendasi yang menjadi syarat administratif penting.

“Meskipun Direktur PT Kalijeruk hadir dalam rapat, data faktual dan dokumen resmi yang dibutuhkan belum diserahkan secara lengkap,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, ratusan warga dari tiga desa di Kecamatan Randuagung seperti, Ranulogong, Salak, dan Kalipenggung menggelar aksi massa ke kantor DPRD Lumajang, Senin (2/6/25).

Aksi ini dipicu oleh dugaan penyimpangan pengelolaan lahan seluas 1.200 hektare oleh PT Kalijeruk Baru (KJB), yang menurut warga dikelola secara ilegal dan tidak sesuai dengan peruntukan awal.

Koordinator aksi, Munip, menegaskan, bahwa massa menuntut keadilan atas perubahan fungsi lahan dan dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat.

“Segera diusut tuntas persoalan PT Kalijeruk,” kata Munip dalam orasinya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

PWI Probolinggo Raya dan Kejari Sepakat Kolaborasi Tingkatkan Literasi Masyarakat

4 Juni 2025 - 23:43 WIB

Pembangunan Infrastruktur Selesai, TMMD ke-124 di Jember Resmi Ditutup

4 Juni 2025 - 23:36 WIB

Ekonomi Labil Picu Tingginya Perceraian di PA Kraksaan, Satu Bulan Ada 443 Perkara

3 Juni 2025 - 19:19 WIB

Pemkot Probolinggo Sidak Hewan Kurban jelang Idul Adha, ini Temuannya

3 Juni 2025 - 19:07 WIB

Warga Dusun Kalibanter Keluhkan Banjir Sejak Lahan HGU Beralih Fungsi Jadi Kebun Tebu

3 Juni 2025 - 13:23 WIB

Warga Tiga Desa Geruduk DPRD Lumajang, Protes Alih Fungsi Lahan oleh PT Kalijeruk Baru

2 Juni 2025 - 10:34 WIB

Terdampak Kekeringan, Warga Tulupari Probolinggo Alami Krisis Air Bersih

1 Juni 2025 - 09:25 WIB

Hari Lanjut Usia Nasional 2025, Seribuan Warga di Jember Ikuti Operasi Katarak Massal

31 Mei 2025 - 18:53 WIB

Libur Panjang, Puluhan PJL Jaga Titik Rawan Jalur Kereta Api

30 Mei 2025 - 18:18 WIB

Trending di Sosial