Menu

Mode Gelap
Perkuat Program Gizi Santri Lewat MBG, PBNU Resmikan 42 SPPG di Jember Polantas Kejar Terduga Pelaku Curanmor, Diamankan Setelah Motor Ditabrak Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, Pesantren di Jember Gelar Tahlil dan Istighosah Wali Kota Probolinggo Mutasi Pejabat, Empat Kepala Dinas Terpental Toko Emas di Pasirian Lumajang Dibobol Dua Wanita, Kalung 15 Gram Raib Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Pengobatan Santri Korban Keracunan Asam Klorida

Sosial · 2 Jun 2025 18:12 WIB

Kontroversi Lahan Dikuasai PT Kalijeruk: 1.197 Hektare atau 9,6 Hektare?


					Direktur PT Kalijeruk Mayo Walla. (Foto: Asmadi).
Perbesar

Direktur PT Kalijeruk Mayo Walla. (Foto: Asmadi).

Lumajang, – Kasus PT Kalijeruk menunjukkan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi perizinan perkebunan di Indonesia.

Ketidakjelasan status izin dan kurangnya data pendukung yang diserahkan kepada DPRD dapat menimbulkan risiko hukum dan sosial, termasuk potensi konflik lahan dan kerugian bagi masyarakat sekitar.

Direktur PT Kalijeruk Mayo Walla mengaku, jika luas lahan yang mereka kuasai seluas 1.197 hektare, namun data yang ditemukan di sistem Online Single Submission (OSS) hanya mencatat 9,6 hektare.

“Pendaftaran izin yang masuk ke OSS masih dalam proses aktivasi, sehingga belum semua izin resmi terbit,” kata Mayo, Senin (2/6/25).

Sementara itu, Ketua DPRD Lumajang, Oktafiani menegaskan, pihaknya belum melakukan verifikasi teknis terkait luas lahan yang benar-benar ditanami oleh PT Kalijeruk.

“Hingga kini, DPRD hanya menerima data bahwa ada 10 Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan sejak 2018, namun belum ada rekomendasi resmi terkait alih fungsi lahan dari tanaman keras ke tebu,” kata Oktafiani.

Oktafiani menilai, PT Kalijeruk kurang kooperatif dalam memberikan data dan dokumen pendukung, termasuk surat rekomendasi yang menjadi syarat administratif penting.

“Meskipun Direktur PT Kalijeruk hadir dalam rapat, data faktual dan dokumen resmi yang dibutuhkan belum diserahkan secara lengkap,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, ratusan warga dari tiga desa di Kecamatan Randuagung seperti, Ranulogong, Salak, dan Kalipenggung menggelar aksi massa ke kantor DPRD Lumajang, Senin (2/6/25).

Aksi ini dipicu oleh dugaan penyimpangan pengelolaan lahan seluas 1.200 hektare oleh PT Kalijeruk Baru (KJB), yang menurut warga dikelola secara ilegal dan tidak sesuai dengan peruntukan awal.

Koordinator aksi, Munip, menegaskan, bahwa massa menuntut keadilan atas perubahan fungsi lahan dan dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat.

“Segera diusut tuntas persoalan PT Kalijeruk,” kata Munip dalam orasinya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 92 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, Pesantren di Jember Gelar Tahlil dan Istighosah

30 September 2025 - 19:32 WIB

Mobil Polisi di Pasuruan Jadi Pengangkut Air Bersih untuk Warga Kekeringan

27 September 2025 - 14:18 WIB

Digerogoti Penyakit Langka, Bocah 3 Tahun di Probolinggo ini Butuh Bantuan

27 September 2025 - 07:47 WIB

Gempa Guncang Timur Laut Banyuwangi, KAI Daop 9 Jember Sebut Tidak Ada Kerusakan

25 September 2025 - 20:09 WIB

BPS Sebut Angka Kemiskinan Jember Turun jadi 8,67 Persen

25 September 2025 - 19:32 WIB

Dulu Penerima PKH, Kini Juragan Kerupuk, Kisah Lukman dari Lorong Sempit Desa Semeru

25 September 2025 - 16:20 WIB

Kala Khofifah Turun Ke Sungai Legundi Probolinggo, Bersihkan Sampah Bersama Warga

20 September 2025 - 19:45 WIB

Warga 4 Desa Bergotong Royong Bangun Akses Baru di Senduro Lumajang

20 September 2025 - 13:28 WIB

Jembatan Beton Rp3,5 Miliar Gantikan Jembatan Bambu yang Ambruk

20 September 2025 - 12:49 WIB

Trending di Sosial