Menu

Mode Gelap
MUI Desak Wali Kota Probolinggo Berani Perangi Miras, LGBT dan Sound Horeg Pakai Motor Protolan, Pelajar di Pasuruan Dihukum Nyanyi Saat Operasi Patuh Ribuan Tenaga R4 Terancam Dirumahkan, Pemkab Jember Janji Perjuangkan Nestapa Pria Mengambang di Sungai Pekalen Maron, Wajah Penuh Luka, Motor Raib Tenaga Non ASN Jember Turun Jalan, Tolak Skema Kerja Baru Pemerintah Ribuan Pelanggaran Ditindak Polres Pasuruan Kota Selama Operasi Patuh Semeru 2025, Roda Dua Jadi Pelanggar Terbanyak

Kesehatan · 29 Mei 2025 20:47 WIB

Isu Merebak di Jember, BPJS Kesehatan Tolak Biayai Pasien DBD


					Divisi Mutu Pelayanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Jember, Anang Rakhman Riyadi. (foto: M. Abd. Rozaq Mubarok).
Perbesar

Divisi Mutu Pelayanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Jember, Anang Rakhman Riyadi. (foto: M. Abd. Rozaq Mubarok).

Jember, – Isu mengenai penolakan layanan medis dari BPJS Kesehatan untuk pasien Demam Berdarah Dengue (DBD) kembali mencuat di berbagai daerah, tak terkecuali di Jember.

BPJS Kesehatan pun memberikan klarifikasi bahwa tidak ada kebijakan yang membenarkan penolakan terhadap penderita DBD, selama prosedur medis diikuti sesuai standar yang berlaku.

Divisi Mutu Pelayanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Jember, Anang Rakhman Riyadi,  menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberlakukan pembatasan bagi pasien DBD yang mencari perawatan.

“Jika pasien mengalami demam dengan suhu 38 derajat, mereka akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Namun, jika suhu tubuh mencapai 40 derajat, itu sudah dianggap darurat dan rumah sakit wajib memberikan penanganan segera,” ujar Anang, Kamis, (29/5/25).

Anang menambahkan, keputusan mengenai tingkat kegawatan pasien sepenuhnya ada di tangan dokter yang merawat.

“Selama tindakan medis sesuai dengan indikasi klinis, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Ia juga menginformasikan bahwa sistem rujukan bertingkat masih berlaku, tetapi dalam situasi darurat, pasien bisa langsung mendapatkan perawatan di rumah sakit tanpa perlu surat rujukan.

“Tuduhan tentang adanya pembatasan atau diskriminasi terhadap pasien DBD tidak benar. BPJS Kesehatan menjamin pelayanan sesuai dengan protokol medis yang telah ditetapkan,” sampainya.

Dalam hal layanan pasca perawatan, Anang menjelaskan bahwa semua layanan sudah terintegrasi dalam sistem.

Pasien tidak perlu kembali ke FKTP, karena dokter akan memberikan rujukan yang dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN.

Di Jember, Anang menyatakan hingga saat ini belum ada laporan mengenai penolakan pasien DBD. Baik di rumat sakit milik pemerintah daerah pun swasta.

“Alhamdulillah, di Jember, semua pasien mendapatkan perawatan sesuai prosedur. Masalah ini lebih banyak terjadi di daerah lain seperti Gresik. Di sini, tidak ada kendala yang signifikan,” tutup Anang. (*)


Editor : Mohammad S

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 61 kali

Baca Lainnya

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Canangkan Zero Kusta, Pemkab Probolinggo Gandeng Organisasi Pemerhati Kusta Internasional

9 Juli 2025 - 19:37 WIB

Kasus Kusta Indonesia Masuk 3 Besar Dunia, The Nippon Foundation Turun Tangan

9 Juli 2025 - 19:09 WIB

Dokter Muter: Harapan Baru Warga Terpencil Dusun Bakah Lumajang

3 Juli 2025 - 18:28 WIB

Ancaman di Balik Genangan Air: Leptospirosis Mengintai Warga Lumajang

2 Juli 2025 - 16:04 WIB

Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional

16 Juni 2025 - 10:58 WIB

Covid-19 Kembali Mengintai, Dinkes Jember Minta Warga Tidak Panik

12 Juni 2025 - 18:01 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Klinik NU Jember Akhirnya Resmi Dibuka

5 Juni 2025 - 18:15 WIB

Bunda Indah: Masker Tetap Wajib, Antisipasi Covid-19 dan Polusi Udara di Lumajang

5 Juni 2025 - 15:40 WIB

Trending di Kesehatan