Menu

Mode Gelap
Gerakan Solidaritas untuk Affan Kurniawan, Penegakan Keadilan hingga Salat Ghaib Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG

Lingkungan · 27 Mei 2025 18:07 WIB

Dinilai Rusak Lingkungan, DPRD Jember Desak Operasional Perusahaan Tambak Dihentikan


					SEBABKAN KERUSAKAN: Tambak PT Berjaya Anugerah Sejahtera (PT BAS) yang berada di Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember. (foto : istimewa).
Perbesar

SEBABKAN KERUSAKAN: Tambak PT Berjaya Anugerah Sejahtera (PT BAS) yang berada di Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember. (foto : istimewa).

Jember,- DPRD Jember mendesak operasional tambak PT Berjaya Anugerah Sejahtera (PT BAS) di Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, dihentikan sementara akibat masalah izin pembuangan limbah.

Desakan ini muncul setelah hasil tinjauan lapangan yang melibatkan Komisi A, Komisi B, dan berbagai stakeholder, termasuk Dinas Perikanan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) beberapa waktu lalu.

Ketua Komisi B, Candra Ary Fianto, menegaskan bahwa PT BAS belum memiliki izin yang sah dan harus mematuhi peraturan demi kelestarian lingkungan.

“Pengakuan dari pemilik menyatakan bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) masih dalam proses pengurusan, dan mereka tidak memiliki izin yang sah hingga saat ini,” ujar Candra, Selasa, (27/5/25).

Candra menyampaikan bahwa izin persetujuan lingkungan untuk tambak PT BAS tercatat terakhir kali diperbarui pada tahun 2019.

“Hingga hari ini, belum ada perpanjangan izin yang diajukan. Ini jelas melanggar ketentuan yang ada,” tegasnya.

Candra menambahkan, Sebenarnya mereka sudah memiliki beberapa izin dasar, tetapi ada beberapa yang masih dalam proses perpanjangan. Salah satu izin penting yang mereka tidak miliki adalah izin penyedotan air laut.

Rekomendasi dari Komisi B adalah agar PT BAS menghentikan operasionalnya setelah masa panen. “Mereka diperbolehkan untuk beroperasi kembali setelah semua perizinan terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” imbuhnya.

Dari tinjauan tersebut, Candra juga menyoroti kurangnya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tambak. “Kami melihat bahwa tambak-tambak di Kabupaten Jember tidak memberikan PAD yang signifikan. Ini harus diatur lebih baik dalam perda,” jelasnya.

Candra mengusulkan perlunya regulasi yang lebih ketat terkait penataan kawasan pesisir. “Kami perlu menarik pelajaran dari provinsi lain yang sudah memiliki perda penataan kawasan pesisir untuk melindungi lingkungan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Jember, Indra Tri Purnomo, mendukung rekomendasi DPRD Jember setelah peninjauan di lapangan.

“Kami setuju untuk menghentikan sementara operasional PT BAS sampai izin mereka keluar,” tutur Tri  Selasa, (27/5/25).

Indra menjelaskan bahwa selama izin belum diterbitkan, PT BAS tidak dapat melanjutkan kegiatan budidaya secara standar.

Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang ada sebelum melanjutkan operasional. “Selama belum ada izin, tidak mungkin standarisasi budidaya bisa dicapai,” jelasnya.

Untuk menegakkan rekomendasi tersebut, Indra menegaskan bahwa Dinas Perikanan tidak dapat bertindak sendiri.

“Kami perlu tim yang melibatkan Satpol-PP dan aparat penegak hukum lainnya untuk menindaklanjuti rekomendasi ini,” katanya.

Indra juga mengungkapkan bahwa komunikasi dengan pihak PT BAS berjalan baik. “Kami arahkan mereka untuk berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait pengurusan limbah,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa seharusnya izin harus diperoleh sebelum memulai operasional. “Jangan sampai terjadi kebiasaan di mana operasional berjalan dulu baru izin diurus,” tegas Indra.

Indra berharap agar semua pihak dapat mematuhi peraturan yang ada demi kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat.

“Kami ingin agar semua proses berjalan transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” Indra memungkasi. (*)

 


Editor :  Mohamad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 83 kali

Baca Lainnya

Perkuat Jalur Gumitir, Pemasangan Beronjong di Tikungan Khokap Dikebut

27 Agustus 2025 - 03:35 WIB

Cuaca Ekstrem, BPBD Lumajang Ingatkan Hindari Kawasan Rawan Longsor dan Banjir

21 Agustus 2025 - 20:20 WIB

TRC dan Loader Dikerahkan, BPBD Lumajang Buka Akses Jalan Tertimbun Longsor

20 Agustus 2025 - 14:16 WIB

Jelang Perayaan HUT Kemerdekaan RI, Warga Protes Kerusakan Hutan di Kawasan Proyek Tol Probowangi

16 Agustus 2025 - 19:55 WIB

Ingat! Mulai 10 Agustus 2025, Pasar Minggu Kota Probolinggo Pindah ke Jalan Suroyo

8 Agustus 2025 - 19:52 WIB

Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur

2 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Jalur Lumajang-Malang via Piket Nol Tertutup Longsor di Enam Titik

31 Juli 2025 - 19:36 WIB

Cuaca Ekstrem, BPBD Lumajang Imbau Penambang Waspada Banjir di Aliran Sungai Semeru

31 Juli 2025 - 16:05 WIB

Bakal Dipercantik, Alun-alun Kota Probolinggo Ditutup 5 Bulan

30 Juli 2025 - 16:31 WIB

Trending di Lingkungan