Menu

Mode Gelap
Tertibkan Truk ODOL, Dishub Kabupaten Probolinggo Segera Pasang Portal Jalan di Tongas KONI Desak Pemkot Probolinggo Segera Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali PON Pemkab Lumajang Siapkan Rp36 Juta untuk Asuransi Pertanian 1.000 Hektare Ancaman di Balik Genangan Air: Leptospirosis Mengintai Warga Lumajang Jelang Pindah, AKBP Wisnu Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Puluhan Anggota Polres Probolinggo Ibu Rumah Tangga di Jember Disekap Suami, Korban Disiksa dan Kaki Dirantai

Pemerintahan · 16 Mei 2025 15:21 WIB

Dana Desa untuk Kandang Bekas di Wonogriyo, Kepala Desa Harus Tanggung Jawab


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Lumajang, – Kepala Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang diduga membeli kandang bekas beserta 30 ekor kambing dengan anggaran Rp70 juta yang dimasukkan dalam program BUMDes.

Dana desa yang seharusnya digunakan untuk membangun kandang baru sesuai aturan justru dialokasikan untuk membeli kandang bekas, yang jelas melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Kepala Bidang Pembinaan Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lumajang Aksanul Inam mengatakan, proses pengadaan barang dan jasa di desa memiliki aturan ketat yang harus dipatuhi, termasuk perencanaan yang matang dan pelibatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai wakil masyarakat dalam RKPDesa dan APBDesa.

“Terkait dengan hal tersebut, tentunya harus dilihat terlebih dulu proses pengadaan barang dan jasanya,” kata Aksanul saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Jumat (16/5/25).

Kata dia, jika pengadaan tidak sesuai prosedur, maka kepala desa wajib bertanggung jawab penuh atas penyimpangan tersebut.

“Jika memang terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perencanaan dan pengadaan barang dan jasa, maka hal tersebut menjadi pertanggungjawaban kepala desanya,” katanya.

Walaupun program ini diklaim sebagai bagian dari upaya ketahanan pangan yang memang wajib dialokasikan minimal 20% dari dana desa, ketidaksesuaian pelaksanaan dan kurangnya transparansi membuat tujuan mulia tersebut menjadi diragukan.

Diberitakan sebelumnya, pelaksanaan program ketahanan pangan melalui kegiatan Pawon Urip dan program pembangunan BUMDes di Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, menuai persoalan terkait pengelolaan anggaran dan keberlanjutan program.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Wonogriyo tidak memberikan tanggapan apapun saat dihubungi melalui sambungan teleponnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 284 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Lumajang Siapkan Rp36 Juta untuk Asuransi Pertanian 1.000 Hektare

2 Juli 2025 - 16:18 WIB

Jelang Pindah, AKBP Wisnu Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Puluhan Anggota Polres Probolinggo

2 Juli 2025 - 14:58 WIB

Jaga Keamanan Lumajang Perlu Sinergi Masyarakat dan Aparat

1 Juli 2025 - 16:48 WIB

Rapat Paripurna DPRD Lumajang Bahas Raperda RPJMD dan Perubahan APBD 2025

30 Juni 2025 - 17:29 WIB

Ribuan Tenaga Honorer Tidak Lolos Seleksi PPPK, Anggota DPRD Kota Probolinggo ini Beri Solusi Begini

28 Juni 2025 - 19:11 WIB

Gus Fawait Blusukan di Kecamatan Silo, Janji Perjuangkan Pupuk untuk Petani Kopi

28 Juni 2025 - 16:39 WIB

Ngantor di Desa, Bupati Jember Salurkan Pompa Air bagi Petani

28 Juni 2025 - 13:30 WIB

Para Difabel di Kota Probolinggo Digerojok Bantuan Puluhan Juta, Dini Rahmania Beri Pesan Begini

27 Juni 2025 - 14:25 WIB

Percepat Perbaikan Jalan Rusak, Pemkab Probolinggo Ajukan Dana Hibah Rp47 M ke Kementerian PUPR

27 Juni 2025 - 13:50 WIB

Trending di Pemerintahan