Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Pemerintahan · 16 Mei 2025 15:21 WIB

Dana Desa untuk Kandang Bekas di Wonogriyo, Kepala Desa Harus Tanggung Jawab


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Lumajang, – Kepala Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang diduga membeli kandang bekas beserta 30 ekor kambing dengan anggaran Rp70 juta yang dimasukkan dalam program BUMDes.

Dana desa yang seharusnya digunakan untuk membangun kandang baru sesuai aturan justru dialokasikan untuk membeli kandang bekas, yang jelas melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Kepala Bidang Pembinaan Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lumajang Aksanul Inam mengatakan, proses pengadaan barang dan jasa di desa memiliki aturan ketat yang harus dipatuhi, termasuk perencanaan yang matang dan pelibatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai wakil masyarakat dalam RKPDesa dan APBDesa.

“Terkait dengan hal tersebut, tentunya harus dilihat terlebih dulu proses pengadaan barang dan jasanya,” kata Aksanul saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Jumat (16/5/25).

Kata dia, jika pengadaan tidak sesuai prosedur, maka kepala desa wajib bertanggung jawab penuh atas penyimpangan tersebut.

“Jika memang terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perencanaan dan pengadaan barang dan jasa, maka hal tersebut menjadi pertanggungjawaban kepala desanya,” katanya.

Walaupun program ini diklaim sebagai bagian dari upaya ketahanan pangan yang memang wajib dialokasikan minimal 20% dari dana desa, ketidaksesuaian pelaksanaan dan kurangnya transparansi membuat tujuan mulia tersebut menjadi diragukan.

Diberitakan sebelumnya, pelaksanaan program ketahanan pangan melalui kegiatan Pawon Urip dan program pembangunan BUMDes di Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, menuai persoalan terkait pengelolaan anggaran dan keberlanjutan program.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Wonogriyo tidak memberikan tanggapan apapun saat dihubungi melalui sambungan teleponnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 296 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

29 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

29 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja?

28 Agustus 2025 - 21:06 WIB

BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi

28 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Demi Jalan Tembus GOR A. Yani, Pemkot dan Pemkab Probolinggo Sepakat Pinjam Pakai Aset

27 Agustus 2025 - 18:48 WIB

Pemkot Probolinggo Usulkan 1.877 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Tunggu Restu Kemenpan RB

27 Agustus 2025 - 14:34 WIB

Bunda Indah Ingatkan ASN Lumajang untuk Adaptif Hadapi Era Digital

26 Agustus 2025 - 16:51 WIB

Polemik Alihfungsi Gedung Kesenian, Wali Kota Probolinggo Terbuka Dialog dengan Pelaku Seni

26 Agustus 2025 - 07:44 WIB

LSM Diduga Peras Kades di Lumajang, Bupati Tidak Akan Ditoleransi

25 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Trending di Pemerintahan