Menu

Mode Gelap
Jutaan Ekor Ubur-ubur Sesaki Perairan Pantai Utara Probolinggo Dua Pekan, Polisi di Probolinggo Ringkus Belasan Pengedar Sabu dan Okerbaya Motor Ditabrak Truk, Dua Siswi SMP di Pasuruan Tewas Cinta tak Direstui Orang Tua, Pemuda di Jember Akhiri Hidup di Pohon Mangga Dapat ‘Warisan’ Kabupaten Termiskin, Mensos Gus Ipul Ajak Bupati Gus Haris Perkuat Kolaborasi Dipicu Cemburu, Suami di Pasuruan Cekik Istri hingga Meninggal

Hukum & Kriminal · 15 Mei 2025 19:26 WIB

Dua Pekan, Polisi di Probolinggo Ringkus Belasan Pengedar Sabu dan Okerbaya


					DITANGKAP: Para penyedia sabu, okerbaya dan miras saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Probolinggo, Kamis (15/5/25) siang. (foto: Ali Ya'lu).
Perbesar

DITANGKAP: Para penyedia sabu, okerbaya dan miras saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Probolinggo, Kamis (15/5/25) siang. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Selama dua pekan, Satresnarkoba Polres Probolinggo mengungkap sejumlah kasus Narkoba dan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya).

Rinciannya, tiga kasus narkoba dan tiga kasus okerbaya. Selain itu, lima kasus penjualan miras ilegal juga berhasil diungkap.

Wakapolres Probolinggo Kompol Haris Darma Sucipto mengatakan, dari kasus tersebut, sebanyak 13 orang berhasil diamankan. Tak hanya itu, barang bukti dari bisnis ilegal itupun turut disita.

“Untuk yang kasus narkoba ini, kami amankan di beberapa lokasi di Kecamatan Leces, Dringu, dan Kraksaan,” kata Haris di Mapolres Probolinggo, Kamis (15/5/25).

Sedangkan untuk kasus Okerbaya, pengungkapan berhasil dilakukan di Kecamatan Krucil dan Lumbang. Selanjutnya, untuk kasus peredaran miras, pengungkapan dilakukan di Kecamatan Tiris, Kraksaan, Krejengan, Paiton, dan Krucil.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pengungkapan tersebut, terdiri dari 4,1 gram sabu-sabu. Untuk okerbaya, berhasil diamankan 717 pil jenis trihexyphenidyl.

Adapun untuk kasus miras, polisi menyita sebanyak 101 botol termasuk arak. Para pelaku, kini ditahan dalam jeruji sel Polres Probolinggo.

Para pelaku penjual miras, terancam pasal 18 junto pasal 13 Perda Kabupaten Probolinggo nomor 4 tahun 2019 tentang perubahan Perda nomor 3 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Probolinggo dengan ancaman 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta.

Sedangkan untuk kasus okerbaya, dijerat dengan pasal 435 dan 436 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 milyar.

“Untuk kasus narkotika kami kenakan pasal 114 dan 112 Undang-Undang RI tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 miliyar,” Haris menyampaikan. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 137 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dipicu Cemburu, Suami di Pasuruan Cekik Istri hingga Meninggal

15 Mei 2025 - 14:59 WIB

Razia Gabungan di Gending, Satpol PP Probolinggo Sita 3.819 Botol Miras

15 Mei 2025 - 13:41 WIB

Kasus Pengeroyokan Pedagang Es Krim oleh Satpol PP Lumajang Masih Bergulir, Polisi Dalami CCTV

15 Mei 2025 - 10:13 WIB

Polisi Susun Strategi Baru Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Lumajang

15 Mei 2025 - 09:48 WIB

Disatroni Perampok, Motor dan Perhiasan Petani di Krucil Raib

15 Mei 2025 - 08:21 WIB

Tiga Tahun Buron, Dua Tersangka Pembunuhan Diringkus Polres Jember

14 Mei 2025 - 21:03 WIB

Curi iPhone di Jember, Sepasang WNA asal Pakistan Dibekuk Polisi

14 Mei 2025 - 19:50 WIB

Pencurian Kelapa Berujung Penetapan Tersangka, Oknum LSM di Lumajang Tak Bisa Lagi Kabur dari Hukum

14 Mei 2025 - 19:25 WIB

Pria di Pasuruan Ditangkap Usai Pertontonkan Alat Kelamin di Instagram Live

14 Mei 2025 - 18:22 WIB

Trending di Hukum & Kriminal