Menu

Mode Gelap
Miris! Jalan Rusak di Plalangan Jember Baru Diperbaiki setelah 20 Tahun Fenomena Penahanan Ijazah Karyawan, Disperinaker: Zero Kasus di Kota Probolinggo Bupati Jember Ajukan Bantuan Listrik Gratis untuk 7 Ribu Warga Miskin, ini Kata PLN Dituding Sebarkan Ujaran Kebencian disertai Intimidasi, Warga Probolinggo Dipolisikan Kecelakaan Beruntun di Semambung, Dump Truck Seruduk Motor di Lampu Merah Menikmati Gurihnya Ketan Kratok, Jajanan khas Kota Probolinggo

Sosial · 10 Mei 2025 20:02 WIB

Fenomena Penahanan Ijazah Karyawan, Disperinaker: Zero Kasus di Kota Probolinggo


					Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo, Budiono Wirawan. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo, Budiono Wirawan. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang ketenagakerjaan, salah satunya berisi tentang larangan menahan ijazah karyawan.

SE bernomor 560/2599/01/2025 itu, berbunyi tentang larangan menahan/menyimpan dokumen asli yang sifatnya melekat pada pekerja sebagai jaminan dan diskriminasi terhadap lowongan pekerjaan bagi calon pekerja/buruh.

Menyikapi SE ini, Kepala Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo, Budiono Wirawan mengatakan, sejak adanya kasus penahanan ijazah di Kota Probolinggo tahun 2022 lalu, sampai saat ini tidak ada lagi laporan terkait hal tersebut.

“Sehingga kejadian tahun 2022 lalu menjadi pembelajaran bagi para pengusaha sehingga sampai sekarang tidak ada lagi kasus serupa,” kata Budiono, Sabtu (10/5/25).

Terkait penghapusan syarat diskriminatif pada lowongan pekerjaan, ia mengklaim bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melalui Disperinaker telah melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan.

“Namun ada beberapa pekerjaan-pekerjaan yang bersifat khusus diantaranya perusahaan garmen yang mengutamakan pekerja wanita dan sekuriti sehingga dibutuhkan pekerja dengan keahlian khusus,” ujarnya.

Budiono menyampaikan bahwa Pemkot saat ini tengah menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo nomer 2 tahun 2024, tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas.

Perda ini mewajibkan setiap instansi BUMN/ BUMD memperkerjakan minimal 3 persen dan perusahaan swasta minimal 2 persen pekerja dengan status penyandang disabilitas dari total kapasitas pekerja.

Meski sosialisasi sudah dilakukan bersamaan sejak Perda diundangkan, namun sampai sekarang masih banyak perusahaan yang belum mengakomodir para disabilitas sebagai tenaga kerja.

“Untuk mendorong pemenuhan syarat tersebut, Walikota berencana menyelenggarakan job fair khusus disabilitas, tanggal 28 Mei 2025. Walikota telah mengeluarkan imbauan agar perusahaan ikut, namun sampai sekarang masih minim yang ikut,” imbuhnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Tegaskan Lindungi Hak Buruh dan Siap Beri Sanksi Tegas untuk Perusahaan Nakal

7 Mei 2025 - 17:40 WIB

Menteri Wihaji Tinjau Langsung Distribusi MBG untuk Bumil dan Balita Non-PAUD di Kota Pasuruan

7 Mei 2025 - 15:36 WIB

893 Warga Kab. Probolinggo Bakal Berangkat Haji Tahun ini, Terbanyak dari Pulau Gili

5 Mei 2025 - 19:43 WIB

Baru 60 Persen Desa di Pasuruan Patuhi Laporan Digital, Kejaksaan Ingatkan Pentingnya Transparansi

5 Mei 2025 - 19:30 WIB

Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember

1 Mei 2025 - 19:16 WIB

Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

1 Mei 2025 - 16:43 WIB

Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia

1 Mei 2025 - 15:40 WIB

KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor

1 Mei 2025 - 14:02 WIB

Unjuk Kemesraan, Bupati dan Wakil Bupati Jember Kompak Hadiri Milad PKS

28 April 2025 - 19:45 WIB

Trending di Sosial