Menu

Mode Gelap
Cuaca Ekstrem, BPBD Jember: Waspadai Potensi Banjir dan Longsor Hingga 17 September Mengenal Gus Hafid dari Ponpes Nurul Qodim, Kiai Muda Sejuta Potensi Harapan Nahdliyin Waspada Penipuan dan Penculikan Anak, Pemkot Probolinggo Keluarkan Surat Edaran Jelang MTQ XXX Jawa Timur, Jember Optimistis Lolos Tiga Besar Terisolasi Akibat Banjir Lahar Semeru, Puluhan Siswa SD Tak Bisa Sekolah Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

Sosial · 10 Mei 2025 20:02 WIB

Fenomena Penahanan Ijazah Karyawan, Disperinaker: Zero Kasus di Kota Probolinggo


					Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo, Budiono Wirawan. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo, Budiono Wirawan. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang ketenagakerjaan, salah satunya berisi tentang larangan menahan ijazah karyawan.

SE bernomor 560/2599/01/2025 itu, berbunyi tentang larangan menahan/menyimpan dokumen asli yang sifatnya melekat pada pekerja sebagai jaminan dan diskriminasi terhadap lowongan pekerjaan bagi calon pekerja/buruh.

Menyikapi SE ini, Kepala Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo, Budiono Wirawan mengatakan, sejak adanya kasus penahanan ijazah di Kota Probolinggo tahun 2022 lalu, sampai saat ini tidak ada lagi laporan terkait hal tersebut.

“Sehingga kejadian tahun 2022 lalu menjadi pembelajaran bagi para pengusaha sehingga sampai sekarang tidak ada lagi kasus serupa,” kata Budiono, Sabtu (10/5/25).

Terkait penghapusan syarat diskriminatif pada lowongan pekerjaan, ia mengklaim bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melalui Disperinaker telah melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan.

“Namun ada beberapa pekerjaan-pekerjaan yang bersifat khusus diantaranya perusahaan garmen yang mengutamakan pekerja wanita dan sekuriti sehingga dibutuhkan pekerja dengan keahlian khusus,” ujarnya.

Budiono menyampaikan bahwa Pemkot saat ini tengah menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo nomer 2 tahun 2024, tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas.

Perda ini mewajibkan setiap instansi BUMN/ BUMD memperkerjakan minimal 3 persen dan perusahaan swasta minimal 2 persen pekerja dengan status penyandang disabilitas dari total kapasitas pekerja.

Meski sosialisasi sudah dilakukan bersamaan sejak Perda diundangkan, namun sampai sekarang masih banyak perusahaan yang belum mengakomodir para disabilitas sebagai tenaga kerja.

“Untuk mendorong pemenuhan syarat tersebut, Walikota berencana menyelenggarakan job fair khusus disabilitas, tanggal 28 Mei 2025. Walikota telah mengeluarkan imbauan agar perusahaan ikut, namun sampai sekarang masih minim yang ikut,” imbuhnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Cuaca Ekstrem, BPBD Jember: Waspadai Potensi Banjir dan Longsor Hingga 17 September

11 September 2025 - 20:31 WIB

Ada Dugaan Penculikan Anak di Kota Probolinggo, Polisi Minta Warga Tidak Panik

10 September 2025 - 19:57 WIB

Kekeringan Meluas, BPBD Kabupaten Probolinggo Petakan Daerah Rawan Krisis Air Bersih

9 September 2025 - 15:30 WIB

Jalur Gumitir Dibuka Lebih Awal, DPRD Jember Ingatkan Pengguna Jalan Soal Hal ini

2 September 2025 - 20:54 WIB

Kabar Baik! Jalur Gumitir Jember-Banyuwangi Bisa Dilintasi Mulai 4 September 2025

2 September 2025 - 18:45 WIB

Haul KH Abdul Hamid, Emil Dardak Serukan Jaga Persatuan dan Kedamaian

2 September 2025 - 16:35 WIB

Antisipasi Macet, Polres Pasuruan Atur Penyekatan dan Kantong Parkir untuk Haul KH Abdul Hamid ke-44

1 September 2025 - 21:09 WIB

Gelombang Demonstrasi di Gedung DPRD Kota Probolinggo, Mahasiswa Tuntut Keadilan dan Reformasi

1 September 2025 - 20:14 WIB

PT. KAI Daop 9 Jember Eksekusi Aset Rumah Dinas di Kota Probolinggo, Diklaim Penghuni Sejak 2005

1 September 2025 - 17:52 WIB

Trending di Sosial