Menu

Mode Gelap
Ada Festival Nusantara 2025 di Jember, Perkuat Branding Surga Kopi dan Tembakau Sehari, Polres Probolinggo Kota Tangkap 5 Orang Pengedar Sabu Sound Horeg, Kapolres Lumajang: Penyelidikan Akustik Belum Ada Ricuh Soal Barcode Pasir, Truk-Truk Pasir Dihentikan Paksa di Lumajang Sae Law Care Segera Evaluasi Perwakilannya sebagai Humas Satgas Miras Kabupaten Probolinggo Revitalisasi Pasar Besar Pasuruan Tahap II Dimulai Tahun Ini, Anggaran Capai Rp6,4 Miliar

Sosial · 10 Mei 2025 20:02 WIB

Fenomena Penahanan Ijazah Karyawan, Disperinaker: Zero Kasus di Kota Probolinggo


					Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo, Budiono Wirawan. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo, Budiono Wirawan. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang ketenagakerjaan, salah satunya berisi tentang larangan menahan ijazah karyawan.

SE bernomor 560/2599/01/2025 itu, berbunyi tentang larangan menahan/menyimpan dokumen asli yang sifatnya melekat pada pekerja sebagai jaminan dan diskriminasi terhadap lowongan pekerjaan bagi calon pekerja/buruh.

Menyikapi SE ini, Kepala Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo, Budiono Wirawan mengatakan, sejak adanya kasus penahanan ijazah di Kota Probolinggo tahun 2022 lalu, sampai saat ini tidak ada lagi laporan terkait hal tersebut.

“Sehingga kejadian tahun 2022 lalu menjadi pembelajaran bagi para pengusaha sehingga sampai sekarang tidak ada lagi kasus serupa,” kata Budiono, Sabtu (10/5/25).

Terkait penghapusan syarat diskriminatif pada lowongan pekerjaan, ia mengklaim bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melalui Disperinaker telah melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan.

“Namun ada beberapa pekerjaan-pekerjaan yang bersifat khusus diantaranya perusahaan garmen yang mengutamakan pekerja wanita dan sekuriti sehingga dibutuhkan pekerja dengan keahlian khusus,” ujarnya.

Budiono menyampaikan bahwa Pemkot saat ini tengah menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo nomer 2 tahun 2024, tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas.

Perda ini mewajibkan setiap instansi BUMN/ BUMD memperkerjakan minimal 3 persen dan perusahaan swasta minimal 2 persen pekerja dengan status penyandang disabilitas dari total kapasitas pekerja.

Meski sosialisasi sudah dilakukan bersamaan sejak Perda diundangkan, namun sampai sekarang masih banyak perusahaan yang belum mengakomodir para disabilitas sebagai tenaga kerja.

“Untuk mendorong pemenuhan syarat tersebut, Walikota berencana menyelenggarakan job fair khusus disabilitas, tanggal 28 Mei 2025. Walikota telah mengeluarkan imbauan agar perusahaan ikut, namun sampai sekarang masih minim yang ikut,” imbuhnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sound Horeg, Kapolres Lumajang: Penyelidikan Akustik Belum Ada

17 Juli 2025 - 18:01 WIB

Ricuh Soal Barcode Pasir, Truk-Truk Pasir Dihentikan Paksa di Lumajang

17 Juli 2025 - 16:38 WIB

Sae Law Care Segera Evaluasi Perwakilannya sebagai Humas Satgas Miras Kabupaten Probolinggo

17 Juli 2025 - 16:08 WIB

Soal Sound Horeg, MUI Lumajang Serukan Kesatuan Sikap atas Fatwa Nasional dan Menunggu Instruksi Gubernur Jatim

17 Juli 2025 - 15:17 WIB

Dinilai jadi Biang Kegaduhan, Aliansi Desak Humas Satgas Miras Kabupaten Probolinggo Dicopot

17 Juli 2025 - 14:49 WIB

Dorong Peran Perempuan untuk Pembangunan Daerah, Kohati HMI Jember Luncurkan ‘PENA KOHATI’

16 Juli 2025 - 13:18 WIB

Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak

15 Juli 2025 - 21:03 WIB

Ingin Pajak Kendaraan Anda Dihapus? Simak Syarat dan Prosesnya di Lumajang

15 Juli 2025 - 20:00 WIB

Kapolres Probolinggo Tancap Gas usai Resmi Menjabat, Kini Sidak Ruang Tahanan

15 Juli 2025 - 16:24 WIB

Trending di Sosial