Probolinggo,- Pesta minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan dua orang di rumah Kepala Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Muhammad Iqbal Ali, berbuntut panjang.
Peristiwa yang terjadi pada Selasa malam (26/4/2025) itu, terus diselidiki oleh aparat kepolisian. Disamping itu, Pemerintahan Kecamatan Krejengan tengah menyiapkan sanksi.
Camat Krejengan, Bambang Hari Wahjudi mengatakan, pihaknya telah memanggil Kades Iqbal untuk meminta klarifikasi atas perilaku amoral itu.
Meski si kepala desa mengaku tidak mengetahui adanya pesta miras, Bambang menegaskan bahwa sebagai tuan rumah sekaligus pejabat publik, Iqbal tetap memiliki tanggung jawab moral dan sosial atas apa yang terjadi di kediamannya.
“Beliau menyatakan tidak tahu-menahu soal pesta miras. Namun saya tekankan, sebagai kepala desa, wajib menjaga lingkungan agar tidak terjadi hal-hal yang mencoreng nama baik pemerintahan desa,” kata Bambang, Minggu (4/5/2025).
Saat dikonfirmasi, Iqbal membantah dugaan keterlibatannya. Ia mengaku bahwa malam itu dirinya hanya fokus pada acara tahlilan hari keenam wafatnya sang ibu, dan langsung beristirahat usai kegiatan keagamaan selesai.
Meski demikian, ia memastikan bahwa proses hukum akan tetap berjalan. Jika nantinya ditemukan bukti keterlibatan langsung kades, maka sanksi administratif hingga rekomendasi ke inspektorat akan segera ditempuh sesuai regulasi yang berlaku.
“Apabila terbukti bersalah, kami tidak akan ragu memberikan sanksi. Bisa berupa teguran tertulis, namun jika termasuk pelanggaran berat, sanksinya juga akan berat,” tutur Bambang.
Sementara itu, Ketua Badan Permusyarawatan Desa (BPD) Temenggungan, Sugianto mengatakan, pihaknya sudah melakukan tabayyun atau klarifikasi terhadap orang-orang yang terlibat dalam pesta miras tersebut.
“Keterangan dari salah satu saksi yang juga pelaku (ikut pesta miras di rumah Kades Temenggungan, red). Pada saat mabuk-mabukan itu, ada Kades juga. Jadi tidak mungkin kades tidak tahu,” terang Sugianto. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra