Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Pemerintahan · 24 Apr 2025 19:48 WIB

Tipiring Tidak Memberikan Efek Jera, Perda Miras di Probolinggo Bakal Direvisi


					Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, Saiful Bahri. (foto: Ali Ya'lu).
Perbesar

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, Saiful Bahri. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,– Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Saiful Bahri menyampaikan rencananya untuk mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait minuman keras (miras).

Hal ini dilakukan menyusul lemahnya efek jera dari sanksi yang selama ini diterapkan.

Dalam aturan yang berlaku saat ini, pelanggaran hanya dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring), yang dinilai kurang tegas dan tidak memberikan dampak jangka panjang.

Menurutnya, kondisi ini menyebabkan banyak pelaku usaha miras ilegal kembali beroperasi meski telah berulang kali terjaring razia.

Lebih dari itu, sanksi lebih tegas tidak bisa diberikan karena dibenturkan dengan aturan yang hanya sebatas tipiring.

“Perlu ada pembaruan dalam regulasi. Sanksi yang terlalu ringan justru membuat pelaku tidak kapok. Mereka bisa kembali berjualan setelah menjalani tipiring. Ini merugikan upaya penegakan hukum dan juga mencoreng citra daerah kita yang dikenal religius,” kata Saiful, Kamis (24/4/25).

Kabupaten Probolinggo, menurutnya, dikenal sebagai salah satu wilayah dengan kultur religius yang kuat. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya melakukan penyesuaian dalam perda agar hukuman yang diberikan bisa lebih berat dan memberikan efek jera.

Rencana perubahan perda ini diharapkan tidak hanya memperkuat dasar hukum bagi aparat penegak, tetapi juga menjadi langkah preventif dalam menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat.

“Kebetulan saya juga masuk di Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah, red) DPRD, nanti ketika rapat akan saya sampaikan hal ini,” ujar politisi PPP ini. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

29 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

29 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja?

28 Agustus 2025 - 21:06 WIB

BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi

28 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Demi Jalan Tembus GOR A. Yani, Pemkot dan Pemkab Probolinggo Sepakat Pinjam Pakai Aset

27 Agustus 2025 - 18:48 WIB

Pemkot Probolinggo Usulkan 1.877 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Tunggu Restu Kemenpan RB

27 Agustus 2025 - 14:34 WIB

Bunda Indah Ingatkan ASN Lumajang untuk Adaptif Hadapi Era Digital

26 Agustus 2025 - 16:51 WIB

Polemik Alihfungsi Gedung Kesenian, Wali Kota Probolinggo Terbuka Dialog dengan Pelaku Seni

26 Agustus 2025 - 07:44 WIB

LSM Diduga Peras Kades di Lumajang, Bupati Tidak Akan Ditoleransi

25 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Trending di Pemerintahan