Menu

Mode Gelap
KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo, Dua Warga Meninggal Dunia Ngebut! Pemkot Probolinggo Siapkan 4 Rombel Sekolah Rakyat Brakk! KA Ijen Ekspres di Jember Sasak Dump Truk saat Seberangi Perlintasan Kurang Hati-hati, Pelajar Tabrak Pejalan Kaki di Beji Pasuruan Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

Pemerintahan · 24 Apr 2025 19:48 WIB

Tipiring Tidak Memberikan Efek Jera, Perda Miras di Probolinggo Bakal Direvisi


					Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, Saiful Bahri. (foto: Ali Ya'lu).
Perbesar

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, Saiful Bahri. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,– Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Saiful Bahri menyampaikan rencananya untuk mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait minuman keras (miras).

Hal ini dilakukan menyusul lemahnya efek jera dari sanksi yang selama ini diterapkan.

Dalam aturan yang berlaku saat ini, pelanggaran hanya dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring), yang dinilai kurang tegas dan tidak memberikan dampak jangka panjang.

Menurutnya, kondisi ini menyebabkan banyak pelaku usaha miras ilegal kembali beroperasi meski telah berulang kali terjaring razia.

Lebih dari itu, sanksi lebih tegas tidak bisa diberikan karena dibenturkan dengan aturan yang hanya sebatas tipiring.

“Perlu ada pembaruan dalam regulasi. Sanksi yang terlalu ringan justru membuat pelaku tidak kapok. Mereka bisa kembali berjualan setelah menjalani tipiring. Ini merugikan upaya penegakan hukum dan juga mencoreng citra daerah kita yang dikenal religius,” kata Saiful, Kamis (24/4/25).

Kabupaten Probolinggo, menurutnya, dikenal sebagai salah satu wilayah dengan kultur religius yang kuat. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya melakukan penyesuaian dalam perda agar hukuman yang diberikan bisa lebih berat dan memberikan efek jera.

Rencana perubahan perda ini diharapkan tidak hanya memperkuat dasar hukum bagi aparat penegak, tetapi juga menjadi langkah preventif dalam menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat.

“Kebetulan saya juga masuk di Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah, red) DPRD, nanti ketika rapat akan saya sampaikan hal ini,” ujar politisi PPP ini. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa

27 April 2025 - 16:38 WIB

Hudri Nakhodai FKUB Kota Probolinggo, Janji Rawat Harmoni

25 April 2025 - 21:21 WIB

Blusukan ke SD Rusak, Bupati Pasuruan Minta Diperbaiki Segera

24 April 2025 - 16:40 WIB

Serap Aspirasi Warga, Bupati Jember Gus Fawait Bakal Ngantor di Desa

23 April 2025 - 19:19 WIB

Trending di Pemerintahan