Menu

Mode Gelap
Musim Kemarau Tiba, Waspadai Karhutla di Kawasan Gunung Bromo Solar Tumpah Usai Truk Terguling, Warga Berebut dengan Jeriken dan Ember Ninik Ira Wibawati Akan Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Tunjuk Pj. Sekda Jambret Bercelurit Lukai Korban di Kota Pasuruan, Polisi Buru Pelaku Jember Fashion Carnival 2025 Usung Tema Lingkungan, Akan Hadirkan 2 Ribu Peserta Kantor Desa Alun-alun, Lumajang Dibobol Pencuri, Dua Motor Amblas

Hukum & Kriminal · 21 Apr 2025 18:23 WIB

Sebelum Bunuh Istri, Suami di Probolinggo Minta ‘Jatah’ ke Korban


					RILIS: Tersangka pembunuhan terhadap Dwi Nurtikki Damayanti (25), Didik, saat mengikuti rilis kasus di Polres Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu).
Perbesar

RILIS: Tersangka pembunuhan terhadap Dwi Nurtikki Damayanti (25), Didik, saat mengikuti rilis kasus di Polres Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Didik (25) warga Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, menjadi  tersangka atas kasus pembunuhan terhadap Dwi Nurtikki Damayanti (25).

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa memaparkan sejumlah fakta baru pasca tersangka ditangkap dan diperiksa penyidik.

Menurutnya, sebelum dibunuh ternyata korban sempat berhubungan badan dengan pelaku. Pelaku meminta jatah pada korban dan mengajaknya ke hotel.

“Sempat berhubungan, di salah satu hotel sebelum terjadi pembunuhan,” kata Adi Fajar saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Senin (21/4/25).

Ia menyebut, tersangka nekat menghabisi korban yang masih tercatat sebagai istri sahnya itu lantaran cemburu yang berujung sakit hati.

Berdasarkan pantauan di media sosial milik istrinya itu, tersangka menduga korban main serong dengan lelaki lain. Namun, saat korban ditanya, respon korban justru membuat Didik naik pitam.

“Kejadian setelah dari hotel, korban ditanya-tanya oleh tersangka dan mendapatkan respon yang mungkin tidak sesuai keinginannya sehingga ketika diantar pulang, terjadilah peristiwa itu (pembunuhan, red),” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan, korban dihabisi nyawanya oleh tersangka menggunakan pisau yang sebelumnya sudah dibawa. Terdapat sejumlah luka di tubuh korban di bagian leher dan perut.

“Korban meninggal diduga kehabisan darah, karena kena nadi dan perutnya. Untuk pisaunya yang dibuang, tadi kami sudah kami temukan,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, Didik dijerat dengan pasat 340 KUHP tentang pembunuhan ada berencana. Termasuk juga pasal 338 tentang pembunuhan.

“Termasuk juga UU KDRT karena statusnya masih suami istri,” ujarnya.

Seperti diketahui, Dwi Nurtikki Damayanti, warga Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron, ditemukan tergeletak bersimbah darah di Jalan Alas Malang, Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, Jum’at dini hari (4/4/25).

Korban pertama kali ditemukan oleh warga sekitar pukul 01.30 WIB. Saat ditemukan, korban sudah tidak bernyawa dengan sejumlah luka akibat senjata tajam.

Setelah membunuh istrinya, Didik menjadikan pulau Bali sebagai tempat pelarian sekaligus persembunyian. Namun, keberadaannya berhasil diketahui pihak kepolisian.

Pada Rabu (16/4/25), Didik berhasil diringkus aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Badung, Bali. Ia lantas dibawa ke Polres Probolinggo untuk menjalani proses hukum. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


 

Artikel ini telah dibaca 272 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jambret Bercelurit Lukai Korban di Kota Pasuruan, Polisi Buru Pelaku

6 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Kantor Desa Alun-alun, Lumajang Dibobol Pencuri, Dua Motor Amblas

6 Agustus 2025 - 17:57 WIB

Polda Jatim Bongkar Praktik Pengoplosan LPG, Keutungan Tersangka Ratusan Juta

6 Agustus 2025 - 17:12 WIB

Pasca Pembuangan Bayi di Teras Rumah, Polisi Periksa 3 Saksi dan Rekaman CCTV

6 Agustus 2025 - 16:45 WIB

Remaja 17 Tahun di Pasuruan Ditangkap Usai Rampas Tas Siswi SMP di Jalan

6 Agustus 2025 - 16:25 WIB

Selain Mobil, Kades Karangpandan Juga Gadaikan Tossa Bantuan Pemkab Pasuruan

6 Agustus 2025 - 15:48 WIB

Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal