Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 27 Mar 2025 04:51 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM


					Ilustrasi pemerasan uang (foto: Freepik. com) Perbesar

Ilustrasi pemerasan uang (foto: Freepik. com)

Jember,- Seorang kepala desa di Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, menjadi korban pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan merangkap anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, berdasarkan laporan dari korban, pelaku akhirnya diamankan oleh aparat kepolisian.

“Pelaku yang diamankan berinisial MRR, yang bersangkutan melakukan pemerasan terhadap seorang kepala desa di Kecamatan Sukowono,” ujar Bayu, Rabu (26/3/25).

Modusnya, pelaku mengancam akan memberitakan proyek-proyek desa yang dianggap bermasalah jika korban tidak memberikan uang. Akibat ancaman itu, korban menyerahkan uang sebesar Rp1 juta kepada pelaku.

Selain uang tunai, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lain, termasuk telepon seluler yang berisi percakapan intimidasi dan beberapa kartu identitas pelaku sebagai wartawan dan anggota LSM.

Menurut Bayu, pelaku selama ini beroperasi sendirian dan sudah mengenal korban sebelumnya. Namun meski saling kenal, tak menyurutkan langkah pelaku memeras korban.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari perintah Kapolri untuk memberantas segala bentuk pengancaman dan pemerasan, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri,” ungkapnya.

Bayu menyebut, pihaknya akan menerapkan Pasal 368 dan 389 KUHP tentang pemerasan kepada pelaku, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban pemerasan oleh pelaku dengan modus serupa, agar segera melapor ke Polres Jember.

“Pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak terjebak dalam praktik pemerasan yang sering terjadi menjelang hari raya. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional dan tuntas,” janjinya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 74 kali

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal