Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Sosial · 17 Mar 2025 12:22 WIB

Kasus Perceraian di Jember Meningkat, Ada 5.613 Janda Baru selama 2 Bulan


					Ilustrasi perceraian pasangan suami istri (pasutri). (foto: freepik.com)
Perbesar

Ilustrasi perceraian pasangan suami istri (pasutri). (foto: freepik.com)

Jember,- Dalam dua bulan pertama tahun 2025 ini, Jember mencatatkan lonjakan signifikan dalam kasus perceraian, dengan ribuan janda baru bermunculan.

Fenomena ini dipicu oleh beragam faktor, namun masalah ekonomi masih menjadi penyebab utama yang mendominasi.

Pada bulan Januari 2025, Pengadilan Agama (PA) Jember mencatat 599 pengajuan perceraian, dengan 319 permohonan yang berhasil dikabulkan.

Angka tersebut terus meningkat pada bulan Februari, di mana 522 perkara diajukan dan 647 di antaranya disetujui. Secara keseluruhan, jumlah perceraian di Jember selama tahun 2024 mencapai 6.489 kasus, dengan 5.613 permohonan yang dikabulkan.

Humas PA Jember, Mohammad Hosen, mengatakan, masalah ekonomi menjadi akar permasalahan yang paling sering dihadapi pasangan suami istri (pasutri).

“Masalah ekonomi ini kompleks dan beragam, menjadi pemicu utama ketidakstabilan dalam rumah tangga,” kata Hosen, Senin, (17/3/25).

Selain faktor ekonomi, beberapa pasangan juga mengaku merasa terpaksa menikah.

Hal ini sering kali terjadi pada pasangan yang menikah di usia muda, di mana kurangnya kesabaran menyebabkan mereka memilih untuk bercerai.

Kondisi ini menunjukkan bahwa permasalahan dalam rumah tangga tidak hanya berkisar pada aspek ekonomi, tetapi juga melibatkan dinamika emosional dan sosial yang perlu diperhatikan.

“Banyak yang merasa tidak bahagia dalam pernikahan, terutama ketika baru menikah. Karena kurang sabar akhirnya mengajukan perceraian. Namun, permohonan itu tidak secara pasti bisa dikabulkan tanpa alasan yang tepat,” tutupnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 118 kali

Baca Lainnya

Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol

3 Agustus 2025 - 13:36 WIB

Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar

2 Agustus 2025 - 08:22 WIB

Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir

1 Agustus 2025 - 20:27 WIB

Jalur Piket Nol Makai Sistem Buka-Tutup Untuk Menghindari Kepadatan Lalulintas

31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Medan Ekstrem, BPBD Lumajang Distribusikan Bantuan ke Sumberlangsep Pakai Alat Berat Terjang Sungai

31 Juli 2025 - 17:18 WIB

Penerima PKH di Lumajang Tak Lagi Wajib Pasang Tulisan ‘Keluarga Miskin’

30 Juli 2025 - 18:28 WIB

Warga Jember Beli BBM Hingga 250 Liter di Lumajang, Sebagian Dijual Kembali

30 Juli 2025 - 11:48 WIB

Harga BBM Eceran di Lumajang Tembus Rp35 Ribu per Botol

30 Juli 2025 - 11:14 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Trending di Pemerintahan