Menu

Mode Gelap
Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor

Lingkungan · 7 Mar 2025 17:35 WIB

Polemik Limbah Tambak Udang di Jember, WALHI Jatim Sebut Pencemaran Sudah Lebih 5 Tahun


					POLEMIK: Tambak Udang di Desa Kepanjen dan Desa Mayangan, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, yang limbahnya dikeluhkan warga. (foto: M. Abd. Rozak Mubarok).
Perbesar

POLEMIK: Tambak Udang di Desa Kepanjen dan Desa Mayangan, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, yang limbahnya dikeluhkan warga. (foto: M. Abd. Rozak Mubarok).

Jember – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur menyebut, kerusakan lingkungan di Desa Kepanjen dan Desa Mayangan, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember selama lima tahun terakhir, tidak ada perbaikan.

Direktur Eksekutif WALHI Jatim, Wahyu Eka Setiawan, mencatat bahwa puncak kerusakan terjadi pada tahun 2021. Pencemaran akibat limbah tambak udang berlangsung dalam jangka waktu yang lama.

Ia menekankan bahwa beberapa tambak beroperasi tanpa izin. “Data kami menunjukkan bahwa ada tambak yang memiliki izin dan ada yang tidak,” ujar Wahyu, Jumat, (7/3/25).

Ia menambahkan, keluhan masyarakat terkait aktivitas tambak udang telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember sebelumnya. Ketika itu, Hendy Siswanto masih menjabat sebagai bupati.

Informasi yang dihimpun, pada 28 September 2021, Hendy sempat meminta pemilik tambak untuk membongkar tambak yang berada di luar batas sempadan pantai.

Menurut catatan WALHI, pada tahun 2021, sekitar 14 tambak udang dilaporkan oleh warga kepada pemerintah daerah. Tambak-tambak ini tersebar di dua desa, Kepanjen dan Mayangan.

Belasan tambak itu dimiliki tiga perusahaan tambak besar, seperti PT Delta Guna Sukses, PT Anugerah Tanjung Gumukmas, dan PT Windu Marina Sukses, serta beberapa tambak milik perorangan.

“Total luas tambak udang yang kami identifikasi sekitar 43 hektar lahan (Ha), kami menduga luasnya bisa lebih dari itu,” jelas Wahyu.

Menurutnya, keberadaan tambak yang membuang limbah ke laut melanggar Peraturan Tata Ruang dan Wilayah, yang melarang pengalihan fungsi sepadan pantai untuk kegiatan usaha, terutama di kawasan lindung.

Di sisi lain, aktivis PC PMII Jember, N. A Tohirin, mengkritik pemerintah daerah dan DPRD Jember yang dinilai gagal menangani masalah limbah tambak udang.

Ia menyatakan bahwa laporan dari warga sejak 2021 hingga 2025 belum menghasilkan solusi yang nyata, alih-alih penutupan tambak.

“Hasilnya masih nihil. Sepertinya hanya sidak-sidak tanpa dampak yang berarti, meskipun DPRD (Jember, red) sudah melakukan sidak beberapa kali,” kecam Tohirin. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 69 kali

Baca Lainnya

Penutupan Tambak Udang Penyebab Limbah Hanya Janji, Warga Surati Pemkab dan DPRD Jember

30 April 2025 - 13:40 WIB

Pemkab Probolinggo Kebut Perbaikan Jembatan Rusak, Gunakan Dana Kedaruratan

28 April 2025 - 20:00 WIB

Lindungi Pengguna Jalan, KAI Jember Pasang Portal di Perlintasan Berbahaya

23 April 2025 - 04:52 WIB

Hippa di Lumajang Keluhkan Efektivitas Dam Boreng

22 April 2025 - 19:41 WIB

Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

18 April 2025 - 09:29 WIB

Warga Khawatir, Tanggul Penahan di DAS Gunung Semeru di Sumberwuluh Terkikis

15 April 2025 - 14:15 WIB

Musim Penghujan di Kota Probolinggo Diprediksi Berakhir Akhir April 2025

15 April 2025 - 02:58 WIB

Jembatan Pajarakan Diperbaiki, ini Jalur Alternatif untuk Hindari Kemacetan

14 April 2025 - 13:23 WIB

Warga Lumajang Menghela Napas Lega, Jalan Rusak 10 Tahun Segera Diperbaiki

13 April 2025 - 14:00 WIB

Trending di Lingkungan