Menu

Mode Gelap
Menteri Wihaji Tinjau Langsung Distribusi MBG untuk Bumil dan Balita Non-PAUD di Kota Pasuruan Satumi, Jemaah Haji Tertua Lumajang Mendapat Perhatian Khusus di Pendopo Arya Wiraraja Verdi Pratama Jemaah Haji Termuda dari Lumajang Siap Jalankan Haji Dengan Penuh Rasa Syukur Jelang Idul Adha, DPKPP Kota Probolinggo Dapat Tambahan 1.400 Dosis Vaksin PMK Tak Menyangka, Janda 101 Tahun Dihadiahi Haji oleh Ketiga Anaknya Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah

Sosial · 6 Mar 2025 03:46 WIB

Sanksi Kurang Tegas, Gepeng Masih Banyak Berkeliaran di Jember


					RAZIA: Satpol PP Kabupaten Jember saat menjaring seorang gepeng di jalanan, beberapa waktu lalu. (foto: IG satpolpp_jember). 
Perbesar

RAZIA: Satpol PP Kabupaten Jember saat menjaring seorang gepeng di jalanan, beberapa waktu lalu. (foto: IG satpolpp_jember).

Jember,- Gelandangan dan pengemis (gepeng) ditemukan masih banyak berkeliaran di seantero Kota Jember.

Meski sudah berulangkali terjaring razia dan dibina di Lingkungan Pondok Sosial (Liposos) Jember, namun tak juga memberikan efek jera.

Selepasnya dari Liposos, mereka kembali berhamburan, mayoritas mengemis dijalan. Sanksi yang kurang tegas diyakini jadi penyebab para gepeng tidak kapok bertingkah kembali.

Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Jember, Muhammad Irfan mengakui bahwa sanksi yang diberikan saat ini kepada para gepeng tidak cukup memberikan efek jera.

“Hukuman yang dikenakan hanya denda Rp 25 ribu dan satu malam di sel tahanan Liposos. Ini tidak sebanding dengan uang yang mereka dapatkan dari mengemis,” kata Irfan, Rabu, (5/3/25).

Menurut Irfan, fenomena sanksi ringan inilah yang mengakibatkan banyak gepeng kembali ke jalan setelah menjalani hukuman.

“Setelah membayar denda, mereka biasanya kembali beroperasi dalam waktu singkat. Ini menjadi masalah yang terus berulang,” tambahnya.

Irfan menyebut bahwa pemberi uang kepada gepeng seharusnya juga bisa dikenakan sanksi sesuai dalam aturan. Namun sanksi bagi pemberi uang terhadap gepeng ini masih belum pernah terjadi dilakukan di Jember.

“Kami pernah mengusulkan penangkapan di tempat bagi pemberi uang, dengan denda sebesar Rp 1 juta. Jika tidak ada yang memberi, tentu tidak akan ada gepeng,” jelasnya.

Data dari UPT Liposos Jember menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024, hanya 18 gepeng yang berhasil direhabilitasi. Sementara itu, hasil operasi yang dilakukan Satpol PP sejak awal tahun 2025 belum dilaporkan.

“Jumlah rehabilitasi gepeng hanya 18 orang di tahun lalu, kami belum menerima data terbaru dari Satpol PP untuk tahun ini,” tutup Irfan. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 145 kali

Baca Lainnya

Menteri Wihaji Tinjau Langsung Distribusi MBG untuk Bumil dan Balita Non-PAUD di Kota Pasuruan

7 Mei 2025 - 15:36 WIB

893 Warga Kab. Probolinggo Bakal Berangkat Haji Tahun ini, Terbanyak dari Pulau Gili

5 Mei 2025 - 19:43 WIB

Baru 60 Persen Desa di Pasuruan Patuhi Laporan Digital, Kejaksaan Ingatkan Pentingnya Transparansi

5 Mei 2025 - 19:30 WIB

Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember

1 Mei 2025 - 19:16 WIB

Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

1 Mei 2025 - 16:43 WIB

Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia

1 Mei 2025 - 15:40 WIB

KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor

1 Mei 2025 - 14:02 WIB

Unjuk Kemesraan, Bupati dan Wakil Bupati Jember Kompak Hadiri Milad PKS

28 April 2025 - 19:45 WIB

Sambangi MUI, Forum Peduli Akhlaq Desak Para Pemabuk di SGM Kraksaan Ditindak Tegas

28 April 2025 - 19:29 WIB

Trending di Sosial