Menu

Mode Gelap
Tak Diunggulkan, Cabor Kurash Kabupaten Probolinggo Justru Sumbang Medali Emas dan Perunggu Alun-alun Bakal Dipercantik, Pemkot Probolinggo Segera Relokasi PKL Jolen Simbol Kerukunan dan Warisan Budaya Desa Senduro Pemuda Desa Patemon Probolinggo Dikabarkan Meninggal Usai Tenggak Miras Oplosan, Benarkah? Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan Para Difabel di Kota Probolinggo Digerojok Bantuan Puluhan Juta, Dini Rahmania Beri Pesan Begini

Sosial · 6 Mar 2025 03:46 WIB

Sanksi Kurang Tegas, Gepeng Masih Banyak Berkeliaran di Jember


					RAZIA: Satpol PP Kabupaten Jember saat menjaring seorang gepeng di jalanan, beberapa waktu lalu. (foto: IG satpolpp_jember). 
Perbesar

RAZIA: Satpol PP Kabupaten Jember saat menjaring seorang gepeng di jalanan, beberapa waktu lalu. (foto: IG satpolpp_jember).

Jember,- Gelandangan dan pengemis (gepeng) ditemukan masih banyak berkeliaran di seantero Kota Jember.

Meski sudah berulangkali terjaring razia dan dibina di Lingkungan Pondok Sosial (Liposos) Jember, namun tak juga memberikan efek jera.

Selepasnya dari Liposos, mereka kembali berhamburan, mayoritas mengemis dijalan. Sanksi yang kurang tegas diyakini jadi penyebab para gepeng tidak kapok bertingkah kembali.

Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Jember, Muhammad Irfan mengakui bahwa sanksi yang diberikan saat ini kepada para gepeng tidak cukup memberikan efek jera.

“Hukuman yang dikenakan hanya denda Rp 25 ribu dan satu malam di sel tahanan Liposos. Ini tidak sebanding dengan uang yang mereka dapatkan dari mengemis,” kata Irfan, Rabu, (5/3/25).

Menurut Irfan, fenomena sanksi ringan inilah yang mengakibatkan banyak gepeng kembali ke jalan setelah menjalani hukuman.

“Setelah membayar denda, mereka biasanya kembali beroperasi dalam waktu singkat. Ini menjadi masalah yang terus berulang,” tambahnya.

Irfan menyebut bahwa pemberi uang kepada gepeng seharusnya juga bisa dikenakan sanksi sesuai dalam aturan. Namun sanksi bagi pemberi uang terhadap gepeng ini masih belum pernah terjadi dilakukan di Jember.

“Kami pernah mengusulkan penangkapan di tempat bagi pemberi uang, dengan denda sebesar Rp 1 juta. Jika tidak ada yang memberi, tentu tidak akan ada gepeng,” jelasnya.

Data dari UPT Liposos Jember menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024, hanya 18 gepeng yang berhasil direhabilitasi. Sementara itu, hasil operasi yang dilakukan Satpol PP sejak awal tahun 2025 belum dilaporkan.

“Jumlah rehabilitasi gepeng hanya 18 orang di tahun lalu, kami belum menerima data terbaru dari Satpol PP untuk tahun ini,” tutup Irfan. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 152 kali

Baca Lainnya

Alun-alun Bakal Dipercantik, Pemkot Probolinggo Segera Relokasi PKL

27 Juni 2025 - 20:47 WIB

Pemuda Desa Patemon Probolinggo Dikabarkan Meninggal Usai Tenggak Miras Oplosan, Benarkah?

27 Juni 2025 - 18:05 WIB

Para Difabel di Kota Probolinggo Digerojok Bantuan Puluhan Juta, Dini Rahmania Beri Pesan Begini

27 Juni 2025 - 14:25 WIB

Rumah dan Harapan Baru Mbah Buati, Perjuangan Lumajang Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem

27 Juni 2025 - 10:36 WIB

Jalan Nasional Probolinggo-Lumajang Berlakukan Sistem Buka Tutup Selama Enam Bulan

26 Juni 2025 - 15:27 WIB

Jalan Mulus Bukan Impian, Pemkab Probolinggo Mulai Perbaiki Jalur Krucil–Tambelang

26 Juni 2025 - 09:29 WIB

Hutang KSU Cakrawala Semampir Capai Rp 2,2 Miliar, Dewan Panggil Eks Manager

25 Juni 2025 - 19:32 WIB

Jamaah Haji asal Kota Probolinggo Segera Tiba di Tanah Air, Catat Tanggalnya

24 Juni 2025 - 18:04 WIB

Sajikan Inovasi Layanan, SIM Keliling Diluncurkan di Probolinggo

24 Juni 2025 - 16:17 WIB

Trending di Sosial