Menu

Mode Gelap
BKD Lumajang Pasrah ke Pusat, Rekrutmen ASN Masih Menggantung Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online Dana TKD Tidak Lagi Dipotong, Pemkab Lumajang Prioritaskan Perbaikan Sekolah Rusak Rumah di Mandaran Kota Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Mekarnya Tabebuya di Embong Kembar, Ketika Lumajang Menyulap Diri Jadi Negeri Sakura Duh! Bayi Perempuan Ditemukan di Pos Ronda Pohsangit Leres Probolinggo, Sengaja Dibuang?

Hukum & Kriminal · 26 Feb 2025 19:01 WIB

Polisi Gerebek Lima Lokasi Prostitusi di Pasuruan Jelang Ramadan, 24 Orang Diamankan


					Polisi mengerebek lokasi prostitusi. 
Perbesar

Polisi mengerebek lokasi prostitusi.

Pasuruan, – Menjelang bulan suci Ramadan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota menggelar Operasi Pekat 2025 dengan menyasar praktik prostitusi di wilayah Kecamatan Grati dan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Dalam operasi yang berlangsung Rabu (26/2/2025) dini hari, petugas menggerebek lima lokasi yang diduga menjadi tempat prostitusi.

Sebanyak 24 orang diamankan, terdiri dari 13 pekerja seks komersial (PSK), lima orang yang diduga sebagai muncikari, serta enam pria yang berada di lokasi saat penggerebekan.

Mereka langsung dibawa ke Satreskrim Polres Pasuruan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Khusus bagi 13 PSK, kepolisian berencana mengirim mereka ke dinas sosial untuk mendapatkan pembinaan serta pemeriksaan kesehatan.

“Rencananya, mereka akan dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan pembinaan dan pemeriksaan kesehatan,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa.

Sementara itu, lima orang yang diduga sebagai muncikari dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang tindak pidana menyediakan tempat atau memfasilitasi perbuatan cabul demi keuntungan.

“Ancaman hukumannya satu tahun empat bulan penjara,” tambahnya.

Pihak kepolisian berharap operasi ini dapat menekan praktik prostitusi, terutama menjelang bulan Ramadan.

“Operasi Pekat 2025 akan terus berlanjut untuk memberantas penyakit masyarakat, termasuk praktik prostitusi, perjudian, dan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” tegas Choirul. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 126 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Korban Disebut-sebut jadi Biang Keretakan Rumah Tangga Pelaku

5 September 2025 - 20:51 WIB

Trending di Hukum & Kriminal