Menu

Mode Gelap
Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor

Hukum & Kriminal · 20 Jan 2025 17:50 WIB

Terjerat Kasus Sabu, Bos Bengkel Motor Diringkus Polisi


					DITANGKAP: IF warga Desa Brumbungan Kidul, Kec. Maron, Kab. Probolinggo ditangkap pasca terjerat kasus sabu. (Foto: istimewa) Perbesar

DITANGKAP: IF warga Desa Brumbungan Kidul, Kec. Maron, Kab. Probolinggo ditangkap pasca terjerat kasus sabu. (Foto: istimewa)

Probolinggo, – Sat Resnarkoba Polres Probolinggo mengamankan IF warga Dusun Gluguk, Desa Brumbungan Kidul, Kecamatan Maron. Ia ditangkap dengan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasi Humas Polres Probolinggo, Iptu Merdhania Pravita Shanti mengatakan, IF diamankan pada Sabtu (18/1/25) lalu. Penangkapan IF bermula dari laporan masyarakat.

Berdasarkan laporan masyarakat, bengkel motor milik IF di Desa Berhubungan Kidul, sering terjadi transaksi dan pesta sabu. Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.

“Petugas melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwasannya yang sering bertransaksi sabu adalah IF sendiri,” katanya, Senin (20/1/25).

Dari hal tersebut, petugas terus memantau keberadaan IF, sampai akhirnya pada Sabtu (18/1/25) lalu, IF didapati sedang berada di bengkelnya. Petugas kemudian langsung bergerak untuk mengamankan IF.

“Selanjutnya pada hari Sabtu pukul 11.30 WIB, petugas mengamankannya IF di bengkelnya. Dan pada saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan sebuah tas yang berisi satu buah plastik klip diduga berisi sabu, dan satu timbangan digital warna abu-abu,” ujarnya.

Iptu Vita melanjutkan, kini IF sudah diamankan di Mapolres Probolinggo. Pihaknya terus melakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk ancaman pasalnya adalah pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujarnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 812 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal