Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Hukum & Kriminal · 11 Jan 2025 21:12 WIB

Kesaksian Perangkat Desa, CT Sudah 2 Tahun jadi Pemuas Nafsu Ayah Tiri


					DICABULI: Korban pencabulan, CT, sedang tidur pulas di rumah neneknya. (Foto: Hafiz Rozani)
Perbesar

DICABULI: Korban pencabulan, CT, sedang tidur pulas di rumah neneknya. (Foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Gadis berusia 10 tahun, CT, jadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya AG (34). Pelaku kini telah diringkus aparat Polres Probolinggo.

Informasi yang dihimpun, CT, telah dicabuli oleh ayah tirinya sejak 2 tahun yang lalu. Perbuatan bejat itu dilakukan saat ibu kandungnya bekerja.

Hal tersebut disampaikan oleh perangkat Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan, Agus Harianto. Ia menyebut, bahwa terkuaknya pencabulan ini, sekitar 3 minggu yang lalu.

Saat itu, ibu kandung korban JM, curiga setelah korban tidak mengalami menstruasi selama 1 bulan. JM membawa anaknya ke bidan untuk diperiksa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh bidan, termasuk dengan menggunakan alat tes kehamilan, diyakini bahwa CT tengah hamil.

“Bidan tersebut menyarakan agar CT menjalani USG. Namun korban akhirnya mengakui bahwa ia telah dicabuli oleh ayah tirinya,” kata Agus Harianto, Sabtu (11/1/25).

Agus mengungkapkan, dari pengakuan korban, pencabulan tersebut dilakukan oleh AG hampir setiap hari di rumah JM di Desa Legundi, Kecamatan Bantaran.

CT jadi pemuas nafsu JM saat saat ibu kandung korban yang bekerja sebagai sales rokok berangkat kerja pada pagi hari.

Mirisnya lagi, pencabulan dilakukan AG sejak CT duduk dibangku sekolah kelas 2 SD, atau saat ia berusia 8 tahun. Jima dihitung, maka pencabulan yang dilakukan oleh AG, telah berlangsung selama 2 tahun.

“Aksi bejat tersebut terdengar oleh warga hingga akhirnya, warga yang geram menangkap AG, Jum’at malam (11/1/25) kemarin, yang kemudian diserahkan ke Polsek Bantaran,” ujar Agus.

Pasca kejadian, CT saat ini berada di rumah neneknya di Kecamatan Kuripan. CT telihat sudah ceria, sudah bermain dengan saudara dah tetangganya.

Sementara sampai saat ini, JM sebagai ibu kandung CT, belum sekalipun menemui dan melihat kondisi CT.

“Saya mewakili keluarga berharap pelaku dihukum seberat-beratnya, atas perbuatan yang dilakukan kepada anak tirinya selama 2 tahun,” haral Agus. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 119 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal