Menu

Mode Gelap
Bapemperda DPRD Lumajang Tetapkan 9 Raperda Masuk Prioritas 2026 Baru Bebas, Dua Residivis Curanmor di Pasuruan Kembali Ditangkap Meresahkan! Debt Collector Rampas Motor Warga di Kraksaan Gunakan Pisau Dana Pusat Dipangkas, Ketua DPRD: Pemkab Jember Harus Efisien dan Kreatif Bonus Prestasi Porprov Jatim Belum Cair, Atlet Tagih Janji Pemkot Probolinggo Job Market Fair di Lumajang Buka 1.522 Lowongan Kerja

Pemerintahan · 25 Agu 2018 14:36 WIB

Langgar Perda, Pol PP Tertibkan PKL Liar di Alun-alun Kraksaan


					Langgar Perda, Pol PP Tertibkan PKL Liar di Alun-alun Kraksaan Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Probolinggo, menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) liar, yang berjualan didepan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, Sabtu (25/8/2018).

Penertiban dimulai sejak pukul 18.00 WIB, yang diawali dengan musyawarah antara petugas dengan 18 PKL liar di kawasan itu. Dalam ‘rembug’ itu, para PKL akhirnya menerima lapak mata pencaharian mereka ditertibkan petugas.

Salah satu PKL Andi Agustiawan (42), Warga Desa Patokan, Kecamatan Kraksaan, mengatakan bahwa para pedagang sejatinya siap jika dipindahkan ke PKL Semarak. Hanya saja, ia tak ingin mengusik PKL yang sebelumnya sudah berada disana.

“Kami siap jika dipindahkan, asalkan pihak terkait juga harus memberikan tempat yang baru. Jika dipindahkan ke Semarak, maka harus dipastikan bahwa PKL disana menerima kami,” keluh Andi.

Selain itu, Andi menambahkan, bahwa lapak Ketua Paguyuban PKL yang berada disisi timur Alun-alun juga dipindah, agar tidak ada kecemburuan sosial. “Pemerintah jangan biarkan hukum tumpul ke atas tajam kebawah, karena kami disini hanya mencari nafkah,” tambahnya kepada PANTURA7.com.

Sedangkan Kanit Team Reaksi Cepat (TRC) Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Budi Utomo, menuturkan bahwa penertiban PKL liar dilakukan untuk menegakkan Peraturan Pemerintah Daerah (Perda) No 11 tahun 2012, soal sterilisasi alun-alun dari PKL.

“Bahwa Alun-alun harus sepi dari para pedagang kaki lima. Untuk sementara ini mereka kami kumpulkan dengan PKL yang lain, selanjutnya kami akan berkoordinasi kembali dengan Camat dan Disperindag,” ujar Budi.

Budi juga memastikan bahwa pihaknya belum menerima surat ataupun laporan apapun dari paguyuban PKL. “Jika mereka memberikan surat, itu suratnya dikasih ke siapa, kalau petugas kami, tidak menerima laporan apapun,” tutup Budi. (*)

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bapemperda DPRD Lumajang Tetapkan 9 Raperda Masuk Prioritas 2026

8 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Dana Pusat Dipangkas, Ketua DPRD: Pemkab Jember Harus Efisien dan Kreatif

8 Oktober 2025 - 18:16 WIB

Bonus Prestasi Porprov Jatim Belum Cair, Atlet Tagih Janji Pemkot Probolinggo

8 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Job Market Fair di Lumajang Buka 1.522 Lowongan Kerja

8 Oktober 2025 - 13:22 WIB

Progres Penetapan PPPK Lumajang Capai 75 Persen, BKD Pastikan Proses Sesuai Regulasi

8 Oktober 2025 - 12:36 WIB

Pemerintah Bakal Bangun Ulang Gedung Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Siapkan Dana dari APBN

8 Oktober 2025 - 08:38 WIB

12 Desa di Kabupaten Probolinggo Masih Belum Miliki Kades Definitif, ini Daftarnya

7 Oktober 2025 - 19:18 WIB

Bupati Lumajang: 2026 Tahun Sulit, Dana Infrastruktur Dipangkas Rp260 miliar

7 Oktober 2025 - 18:19 WIB

Setelah 395 Hari, Kepala Rutan Kraksaan Resmi Berganti

7 Oktober 2025 - 17:54 WIB

Trending di Pemerintahan