Ada-ada Saja, Narkoba Pesanan Napi Diselipkan di Kepala Ikan

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Alih-alih insaf di tahanan, justru apa yang dilakukan tiga kawanan napi ini miris. Pasalnya mereka justru hendak konsumsi narkoba yang dimasukkan melalui makanan.

Kejadian ini berlangsung di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Probolinggo. Mereka adalah, Wahyudi (39) warga Dukuh Pakis Kecamatan Sawahan Kota Surabaya, Anton Adi Laksana (20), warga Jalan Tjokroaminoto Kelurahan Kanigaran Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo, dan Nurhalim (24) warga Desa Tamansari Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo.

Wahyudi mengakui, bahwa narkoba jenis sabu-sabu dan ineks itu ia pesan dari seseorang yang tak dikenal dalam penjara. Pada orang yang ia pesan, sabu dan ineks itu dimasukkan melalui modus mengirim makanan yang diantarkan oleh ibu Wahyudi yang di dalam kepala ikan sudah diselipkan barang haram tersebut.

“Saya pesan pada orang di luar , dengan total uang Rp 7 juta. Barang tersebut hendak saya konsumsi bersama teman-teman,” kata Wahyudi.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Alfian Nurrizal mengatakan, pengungkapakn kasus ini berawal dari penyerahan petugas Lapas Kelas II B Kota Probolinggo beberapa waktu lalu.

“Ketika dilakukan penggeledahan, makanan bersisi ikan mujaher didapatkan dua paket sabu dengan berat 1,48 gram, 1,32 gram, dan 10 butir ekstasi yang diantarkan kepada seorang napi bernama Wahyudi,” ujar Kapolresta.

Selain Wahyudi ternyata juga pernah mendekam di balik jeruji besi tersangka Anton Adi Laksana. Ia ditangkap dalam kasus narkoba jenis tembakau Gorila dan Nurhalim ditangkap dalam kasus perampokan terhadap rumah ibu yang sedang hamil di Kelurahan Sukabumi Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga napi dinilai melanggar pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara, dan pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)

Baca Juga  Dugaan Temuan Dana Hibah 2019 Rp5M, 13 Pengcab Diperiksa

 

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Baca Juga

Butuh Uang untuk Hadiri Pernikahan di Jakarta, Pemuda di Lumajang Nekad Curi Motor

Lumajang,- Pemuda di Lumajang dengan inisial V (21), nekad mencuri motor dengan dalih untuk biaya …