Menu

Mode Gelap
Korban Tabrak Lari, Penjual Tempe di Pasuruan Tewas Distribusi Hasil Tani Terhambat, Jalan di Dusun Glabag Jadi Perhatian Pemkab Lumajang Toko Emas Singaraja Lumajang Dirampok Siang Bolong, 19 Gelang Emas Raib Tunggakan Sewa Plasa Bangil Capai Rp22 Miliar, DPRD Desak Pemkab Ambil Langkah Tegas Renovasi Sekolah Rakyat Kabupaten Pasuruan Sudah 50 Persen, Siap Digunakan Saat Tahun Pelajaran Dimulai Pemkab Lumajang Kaji Kebijakan Kerja Fleksibel ASN, Fokus Jaga Kualitas Pelayanan Masyarakat

Sosial · 8 Des 2024 18:47 WIB

Tok! UMK Kabupaten Probolinggo Tahun 2025 Disepakati Naik 6,5 Persen


					SEPAKAT: Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo saat menyepakati besaran UMK tahun 2025. (foto: Istimewa). Perbesar

SEPAKAT: Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo saat menyepakati besaran UMK tahun 2025. (foto: Istimewa).

Probolinggo,- Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo telah menyepakati usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Probolinggo untuk tahun 2025. Dalam kesepakatan tersebut, UMK diusulkan naik.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo, dr. Anang Budi Yoelijanto mengatakan, usulan kenaikan UMK 2025 ini dicapai dalam sidang pleno yang telah digelar Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo.

Kesepakatan UMK didapat didapat di angka Rp 2.989.407 atau naik 6,5 persen dari UMK Kabupaten Probolinggo tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp 2.806.955.

Dokter Anang menyebut, usulan kenaikan UMK Kabupaten Probolinggo ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (KEPMENAKER) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

“Kenaikan didasari oleh beberapa faktor ekonomi, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi dan data ketenagakerjaan yang disampaikan oleh BPS,” kata kata Anang, Minggu (8/12/2024).

Selain itu, keputusan ini juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menginstruksikan revisi UU Cipta Kerja serta peraturan terkait upah minimum,” imbuhnya.

Menurut Anang, kesepakatan usulan UMK itu selanjutnya akan diajukan ke Bupati agar diteruskan ke Gubernur Jatim.

Ia pun berharap, usulan kenaikan UMK Kabupaten Probolinggo itu dapat disetujui dan diresmikan oleh Gubernur Jatim.

“Kenaikan pastinya akan semakin mensejahterakan pekerja. Dan tentunya bisa menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif,” ujar dia. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 742 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tunggakan Sewa Plasa Bangil Capai Rp22 Miliar, DPRD Desak Pemkab Ambil Langkah Tegas

23 Juni 2025 - 18:01 WIB

Sebanyak 375 Jemaah Haji Lumajang Pulang, Seorang Meninggal di Madinah

23 Juni 2025 - 12:39 WIB

Rawan Terjadi Kecelakaan, 2 Pos Perlintasan KA Segera Dibangun di Sumberasih dan Leces

21 Juni 2025 - 17:55 WIB

Wali Kota Pasuruan Susur Sungai, Disangka Cari Balita Hilang

19 Juni 2025 - 21:28 WIB

Gubernur Khofifah Bagi-bagi Duit di Probolinggo, Nilai Total Rp 10 Miliar

19 Juni 2025 - 21:19 WIB

Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini

18 Juni 2025 - 20:06 WIB

Bertemu Wali Kota, FKUB Kota Probolinggo Ajukan Perluasan Lahan TPU bagi Non Muslim

17 Juni 2025 - 14:36 WIB

Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun

16 Juni 2025 - 16:36 WIB

Pasuruan Siap Terapkan Aturan Rekrutmen Tanpa Batasan Usia Kerja

14 Juni 2025 - 16:22 WIB

Trending di Sosial