Menu

Mode Gelap
Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo Warga Kupang NTT Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Jember, ini Dugaan Penyebabnya Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat

Politik · 18 Nov 2024 16:17 WIB

Bawaslu Kabupaten Pasuruan Larang Pawai Kampanye, Pelanggar Terancam Sanksi Pidana


					Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto Perbesar

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto

Pasuruan, –  Bawaslu Kabupaten Pasuruan melarang tegas pasangan calon untuk menggelar kampanye dalam bentuk pawai. Larangan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 668/PM.00.002/K.JI.20/11/2024 yang diterbitkan pada Sabtu (16/11/2024).

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, menjelaskan bahwa larangan ini meliputi semua bentuk pawai, baik berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan di jalan raya. Hal ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 57 ayat (1) huruf (i) dan bertujuan untuk menjaga ketertiban umum.

“Pawai di jalan raya tidak diperbolehkan karena dapat menimbulkan gangguan bagi masyarakat. Kampanye diperbolehkan jika dilakukan di satu lokasi dengan massa terkonsentrasi,” ujar Arie, Senin (18/11/2024).

Arie menambahkan, pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administrasi maupun pidana.

“Sanksi pidana berupa penjara 1 hingga 6 bulan, dengan denda antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta,” tegasnya.

Bawaslu juga akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengawal massa yang menuju lokasi kampanye guna mencegah kemacetan di jalan raya.

“Kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengawal masyarakat yang datang ke lokasi kampanye secara berkelompok. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kemacetan di jalan,” ujarnya.

Selain melarang pawai, Bawaslu juga mengingatkan pasangan calon untuk mematuhi jadwal kampanye yang telah ditetapkan dan pasangan calon diwajibkan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat kepolisian dengan tembusan ke KPU dan Bawaslu.

Diketahui, dua pasangan calon di Kabupaten Pasuruan berencana menggelar kampanye akbar pada 23 November 2024 mendatang. Mereka juga dikabarkan akan menggunakan sound horeg selama kampanye. Dengan adanya larangan ini, Bawaslu berharap seluruh kegiatan kampanye berjalan tertib dan sesuai aturan. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Trending di Politik