Menu

Mode Gelap
Kecelakaan Beruntun di Semambung, Dump Truck Seruduk Motor di Lampu Merah Menikmati Gurihnya Ketan Kratok, Jajanan khas Kota Probolinggo Meski Dilarang Bupati, SMPN 1 Winongan Rencanakan Study Tour ke Bali, Kadisdikbud Akan Beri Sanksi Jika Tidak Patuh Banser Siap Berantas Miras di Probolinggo, Tunggu Perintah Kiai Harjakabpro ke-279, Ada Selametan Bumi di Alun-alun Kraksaan Suami di Pasuruan Aniaya Istri Hingga Tewas di Rumah Kontrakan

Pemerintahan · 14 Nov 2024 16:58 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren


					Kantor DPRD Kab Probolinggo. Perbesar

Kantor DPRD Kab Probolinggo.

Probolinggo, – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Madrasah Diniyah (Madin) yang diinisiasi oleh DPRD Kabupaten Probolinggo sejak 2022 lalu, ditolak oleh Kementerian Hukum (Kemenkum). Sehingga, Raperda tersebut hingga kini belum busa disahkan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Probolinggo, Siska Dwiarianti mengatakan, naskah akademik dari Raperda Madin sejatinya sudah rampung. Namun, saat dilakukan harmonisasi di Kemenkum, Raperda tersebut tidak lolos.

“Alasan dari kementerian karena ada kesalahan di judul dan isi,” katanya, Kamis (14/11/2024).

Siska menjelaskan, jika membahas Raperda tentang Madin, hal ini bertolak belakang dengan Kementerian Agama (Kemenag). Sebab, selama ini Madin merupakan wewenang Kemenag, terlebih di dalamnya membahas kurikulum.

“Meski ditolak, bukan berarti kami stop, ini terus berlanjut. Judulnya kami ubah, dari Madin menjadi Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren,” ucapnya.

Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren ini menurutnya akan dibahas pada 2025 nanti sebagai kelanjutan dari Raperda Madin yang ditolak Kemenkum. Bahkan, Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren ini, sudah diputuskan dan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.

“Dari 22 Propemperda pada 2025, salah satunya adalah Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren ini dan inisiatif DPRD. Kemarin (Rabu, Red.) sudah diputuskan dalam paripurna,” ujarnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Lumajang Berpotensi Jadi Motor Swasembada Pangan Nasional, Bisa Gagal karena Buruknya Pengelolaan Dana Desa

9 Mei 2025 - 15:50 WIB

Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah

6 Mei 2025 - 16:27 WIB

Pariwisata Lumajang : Janji Regulasi Lama, Realita Masih Berantakan

5 Mei 2025 - 17:25 WIB

Bunda Indah Kenalkan Tagline ‘Ikhlas Melayani Rakyat’ sebagai Budaya Kinerja ASN Lumajang

5 Mei 2025 - 17:04 WIB

Seringnya Kasus Kekerasan Seksual di Lumajang, Indikasi Sistem Perlindungan Anak Gagal

5 Mei 2025 - 16:38 WIB

Digitalisasi Pesantren, Solusi Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Lumajang

5 Mei 2025 - 13:27 WIB

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Trending di Pemerintahan