Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Hukum & Kriminal · 12 Nov 2024 13:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Penimbunan 2,8 Ton Pupuk Bersubsidi


					Rilis kasus penimbunan pupuk bersubsidi.
Perbesar

Rilis kasus penimbunan pupuk bersubsidi.

Pasuruan, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota telah mengungkap kasus penimbunan pupuk bersubsidi dengan mengamankan 2,8 ton pupuk berbagai jenis. Pupuk tersebut dinamakan dari gudang penggilingan padi di Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan sejak 4 Oktober 2024. Dalam penyelidikan tersebut, sejumlah saksi diperiksa, termasuk petani, ketua kelompok tani, serta ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Pertanian.

“Hasil penyelidikan mengarah pada seorang berinisial MHS yang menimbun pupuk bersubsidi di gudang penggilingan padi miliknya,” ujar Choirul saat rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (12/11/2024) pagi.

Menurut Choirul, modus operandi yang digunakan MHS adalah dengan menyuruh orang untuk mencari pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan Urea di wilayah Kecamatan Kraton dan Pohjentrek.

“MHS menyuruh orang untuk mencari pupuk yang tidak digunakan oleh petani dan kemudian dibeli. Setelah itu, pupuk ditimbun di gudang penggilingan padi milik MHS,” tambah Choirul.

Pupuk-pupuk tersebut kemudian dijual kembali kepada petani dengan harga Rp160.000 per karung untuk pupuk Urea dan Rp190.000 per karung untuk pupuk NPK Phonska. Harga tersebut jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp112.500 per karung untuk pupuk Urea dan Rp115.000 per karung untuk pupuk NPK Phonska.

“Dalam penjualan pupuk, MHS  menggunakan sistem pembayaran secara utang dengan syarat petani harus menjual hasil panen berupa gabah kepada MHS,”

Sebagai barang bukti, petugas menyita 2,8 ton pupuk bersubsidi yang terdiri dari 41 karung pupuk NPK Phonska dan 15 karung pupuk Urea. Polisi juga mengamankan sebuah telepon genggam yang digunakan MHS untuk mengatur peredaran pupuk tersebut.

Saat ini, polisi masih melanjutkan penyidikan dan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Kami masih melakukan penyidikan untuk memanggil pemilik kios, pengecer, hingga distributor. Baru nanti akan diumumkan siapa tersangkanya,” ujar Choirul.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmennya dalam mendukung program astacita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, khususnya dalam menjaga distribusi pupuk bersubsidi.

“Ini menjadi peringatan bagi oknum yang mencoba mengganggu distribusi pupuk bersubsidi, mereka akan berhadapan dengan Polres Pasuruan Kota,” kata Davis. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 102 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal