Menu

Mode Gelap
Banser Siap Berantas Miras di Probolinggo, Tunggu Perintah Kiai Harjakabpro ke-279, Ada Selametan Bumi di Alun-alun Kraksaan Suami di Pasuruan Aniaya Istri Hingga Tewas di Rumah Kontrakan Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol Masuki Musim Pancaroba, Hujan Masih Mengguyur Kota Probolinggo Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka

Hukum & Kriminal · 12 Nov 2024 13:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Penimbunan 2,8 Ton Pupuk Bersubsidi


					Rilis kasus penimbunan pupuk bersubsidi.
Perbesar

Rilis kasus penimbunan pupuk bersubsidi.

Pasuruan, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota telah mengungkap kasus penimbunan pupuk bersubsidi dengan mengamankan 2,8 ton pupuk berbagai jenis. Pupuk tersebut dinamakan dari gudang penggilingan padi di Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan sejak 4 Oktober 2024. Dalam penyelidikan tersebut, sejumlah saksi diperiksa, termasuk petani, ketua kelompok tani, serta ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Pertanian.

“Hasil penyelidikan mengarah pada seorang berinisial MHS yang menimbun pupuk bersubsidi di gudang penggilingan padi miliknya,” ujar Choirul saat rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (12/11/2024) pagi.

Menurut Choirul, modus operandi yang digunakan MHS adalah dengan menyuruh orang untuk mencari pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan Urea di wilayah Kecamatan Kraton dan Pohjentrek.

“MHS menyuruh orang untuk mencari pupuk yang tidak digunakan oleh petani dan kemudian dibeli. Setelah itu, pupuk ditimbun di gudang penggilingan padi milik MHS,” tambah Choirul.

Pupuk-pupuk tersebut kemudian dijual kembali kepada petani dengan harga Rp160.000 per karung untuk pupuk Urea dan Rp190.000 per karung untuk pupuk NPK Phonska. Harga tersebut jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp112.500 per karung untuk pupuk Urea dan Rp115.000 per karung untuk pupuk NPK Phonska.

“Dalam penjualan pupuk, MHS  menggunakan sistem pembayaran secara utang dengan syarat petani harus menjual hasil panen berupa gabah kepada MHS,”

Sebagai barang bukti, petugas menyita 2,8 ton pupuk bersubsidi yang terdiri dari 41 karung pupuk NPK Phonska dan 15 karung pupuk Urea. Polisi juga mengamankan sebuah telepon genggam yang digunakan MHS untuk mengatur peredaran pupuk tersebut.

Saat ini, polisi masih melanjutkan penyidikan dan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Kami masih melakukan penyidikan untuk memanggil pemilik kios, pengecer, hingga distributor. Baru nanti akan diumumkan siapa tersangkanya,” ujar Choirul.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmennya dalam mendukung program astacita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, khususnya dalam menjaga distribusi pupuk bersubsidi.

“Ini menjadi peringatan bagi oknum yang mencoba mengganggu distribusi pupuk bersubsidi, mereka akan berhadapan dengan Polres Pasuruan Kota,” kata Davis. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 87 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Banser Siap Berantas Miras di Probolinggo, Tunggu Perintah Kiai

10 Mei 2025 - 14:23 WIB

Suami di Pasuruan Aniaya Istri Hingga Tewas di Rumah Kontrakan

10 Mei 2025 - 06:20 WIB

Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol

9 Mei 2025 - 22:32 WIB

Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka

9 Mei 2025 - 18:19 WIB

Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji

9 Mei 2025 - 17:45 WIB

Ditabrak Saat Menyeberang, Siswa SD di Pasuruan Tewas, Pelaku Kabur

9 Mei 2025 - 16:10 WIB

Polres Probolinggo Bentuk Tim Gabungan Usut Tragedi Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

9 Mei 2025 - 14:34 WIB

Lumajang Gagal Lindungi Anak, Proses Kasus Pemerkosaan oleh Ayah Kandung Berjalan Lamban

9 Mei 2025 - 09:45 WIB

Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Lereng Semeru Ricuh, Polisi Dihadang Warga

8 Mei 2025 - 23:16 WIB

Trending di Hukum & Kriminal